Salin Artikel

Emil: Suka Ada yang Dilapor-Laporkan, Namanya Juga Pejabat Publik Gampang Viral

Pria yang akarab disapa Emil itu mengatakan, kegiatan yang dia lakukan telah sesuai dengan ketentuan pemilihan umum (pemilu).

"Saya ini individu yang taat aturan. Urusan dukungan juga dilakukan di akhir pekan," kata Emil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/2/2019).

Pernyataan Emil tersebut untuk menanggapi pelaporan dirinya yang dilakukan oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) ke Badan Pengawas Pemilu.

Emil mengatakan, kegiatan tersebut bukan rapat umum, melainkan agenda internal NU.

Emil menilai pelaporan tersebut tak didasari alasan yang jelas. Meski demikian, ia mengatakan situasi itu menjadi konsekuensi sebagai pejabat publik.

"Jadi saya kira dasarnya jelas, tidak ada yang dilanggar. Bahwa suka ada yang dilapor-laporkan, namanya juga pejabat publik gampang viral. Jadi dikit-dikit jadi headline, tapi saya kan punya dasar yang jelas," ujar Emil.

Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu.

TAIB menuding Ridwan Kamil melakukan kampanye metode rapat umum yang dinilai baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa tenang, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Kampanye tersebut, menurut TAIB, dilakukan saat Ridwan Kamil menghadiri peringatan hari lahir ke-93 NU dan Muslimat NU, di Lapangan Merdeka Kerkop, Kabupaten Garut, Sabtu (9/2/2019).

Acara tersebut digelar bersamaan dengan deklarasi dukungan terhadap pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin dari relawan Jokowi Garut (Jogar).

https://regional.kompas.com/read/2019/02/13/21171991/emil-suka-ada-yang-dilapor-laporkan-namanya-juga-pejabat-publik-gampang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke