Salin Artikel

Caleg DRPK Aceh dari Perindo Dicoret karena Masih Jabat Perangkat Desa

Pencoretan itu dilakukan karena Bustaman masih menjabat sebagai perangkat desa dengan jabatan Kepala Urusan Umum di Desa Lawang, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

“Kasus ini awalnya dari temuan Panwaslih Kecamatan Matangkuli, lalu diproses persidangan. Dalam persidangan terungkap yang bersangkutan belum mengundurkan diri dan itu tidak memenuhi syarat sebagai calon dalam daftar calon tetap (DCT),” ujar Komisioner Panwaslih Aceh Utara Safwani saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/2/2019).

Keputusan itu disampaikan dalam sidang vonis di kantor Panwaslih, Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (12/2/2019).

Safwani mengatakan, saat persidangan Bustaman didampingi dua kuasa hukumnya yakni Armia dan Muzakir. 

Panwaslih juga memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Aceh Utara untuk tidak mengikutsertakan terlapor dalam tahapan berikutnya pada penyelenggara Pemilu tahun 2019.

“Sudah diperintahkan pada KIP Aceh Utara untuk melaksanakan putusan itu paling lama tiga hari setelah putusan dibacakan,” ujarnya.

Sementara Bustaman mengaku tidak mengetahui syarat bahwa untuk maju sebagai calon anggota legislatif harus mengundurkan diri sebagai aparatur desa.

“Saya tidak tahu saat itu,” kata Bustaman.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/13/20561531/caleg-drpk-aceh-dari-perindo-dicoret-karena-masih-jabat-perangkat-desa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke