Salin Artikel

Menteri Sosial : Panti Sosial Banyak yang Berubah Fungsi Jadi Kantor Pemda

Agus mengatakan, perubahan fungsi tersebut mengakibatkan pelayanan untuk penyandang disabilitas menjadi terganggu. Sebab, menurut dia, salah satu fungsi dari panti sosial adalah untuk memberikan pelayanan dasar bagi para penyandang disabilitas. 

"Akhirnya terjadi jarak karena fungsi layanan dasar sosial tidak dilakukan emda. Yang berubah fungsi itu mayoritas, kebanyakan di luar Pulau Jawa," kata Agus di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Bandung, Jawa Barat,  Rabu (13/2/2019) siang.

Agus menilai, perubahan tersebut berkaitan dengan Undang-undang Otonomi Daerah (Otda) tahun 2014 yang menyebabkan pengelolaan panti sosial diserahkan ke pemda. 

Agus mengatakan, sejak dikelola oleh pemda, panti sosial yang seharusnya memberikan layanan dasar untuk disabilitas, berubah fungsi menjadi kantor dinas pemda.

Selain itu, tidak sedikit pula yang berubah fungsi menjadi sarana olahraga dan rumah sakit. 

Agus menyampaikan, Kementrian Sosial (Kemensos) telah menyerahkan sekitar 120 bangunan panti sosial ke sejumlah pemda yang ada di Indonesia. Panti-panti tersebut awalnya dikelola Kemensos.

Agus mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengubah struktur dan nomenklatur 39 panti sosial yang dikelola oleh pemda agar statusnya menjadi balai.

Hal itu dilakukan agar pengelolaannya bisa dilakukan oleh Kemensos.

"Coba bayangkan kalau kami menyerahkan sepenuhnya ke pemda, Kemensos tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan operasionalisasi pada disabilitas," ujar Agus.

Agus berharap ada kepekaan atau sensitivitas dari pemda untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas.

"Saya harap ada kepekaan, sensitivitas pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi disabilitas. Karena banyak yang belum peka," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/13/19072451/menteri-sosial-panti-sosial-banyak-yang-berubah-fungsi-jadi-kantor-pemda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke