Salin Artikel

Polisi Tangkap Seorang Pria yang Lecehkan Keponakannya Sejak 2018

“Atas laporan tersebut polisi langsung ke rumah pelaku untuk melakukan penangkapan,” ujar Ardy di Mapolres Palopo, Rabu.

Saat melakukan aksi bejatnya, YU mengajak AN ke rumahnya dan mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp 20.000 hingga Rp 50.000. 

Merasa takut dengan perlakuan pelaku, AN memberanikan diri menceritakan kejadian yang dia alami ke salah seorang guru sekolahnya.

Guru tersebut kemudian melaporkan YU ke polisi.

Saat diperiksa, YU mengakui perbuatannya. YU mengaku telah melakukan hal tersebut sejak pertengahan 2018.

"Dengan memberanikan diri teman korban tersebut bercerita ke gurunya dan guru sekolah langsung melaporkan ke pihak kepolisian Polres Palopo,” katanya, ujar Ardy.

Atas perbuatannya itu pelaku diancam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat 2, ayat 3 juncto Pasal 76D dan Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/13/18022701/polisi-tangkap-seorang-pria-yang-lecehkan-keponakannya-sejak-2018

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke