Salin Artikel

5 Fakta Polisi Lilitkan Ular Saat Interogasi Tersangka, Polda Papua Minta Maaf hingga Ular Sudah Jinak

KOMPAS.com - Polda Papua minta maaf atas perilaku jajarannya yang menginterogasi seorang tersangka tindak kriminal dengan menggunakan seekor ular.

Tim penyidik kasus tersebut telah memeriksa dan memberi sanksi kepada oknum polisi tersebut.

Seperti diketahui, pada hari Senin (4/2/2019) beredar sebuah rekaman saat pelaku penjambretan menjalani pemeriksaan di sebuah kantor polisi.

Anehnya, di tubuh tersangka terdapat seekor ular yang sengaja diberikan oleh seorang oknum polisi. Tersangka pun tampak menjerit ketakutan.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Pada Senin (4/2/2019), polisi mengamankan seorang pelaku penjambretan ponsel yang tertangkap tangan warga.

Saat di kantor polisi, pelaku sempat berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Lalu, seorang oknum polisi kemudian berinisiatif melilitkan ular di tubuh pelaku sehingga pelaku mengakui perbuatannya.

"Langkah yang dilakukan anggota ialah berupaya meyakinkan dan memberi tahu bahwa benar pelakunya. Namun, karena tidak ada pengakuan, timbul inisiatif menggunakan ular dengan maksud dan tujuan, yaitu mengetahui kejujuran masyarakat tersebut dan efektif hingga pelaku mengakui perbuatannya," kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Polisi Jannus P Siregar.

Menurut Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya, ular yang dililitkan tersebut sudah jinak dan tidak berbisa.

Tindakan yang dilakukan oleh anggota merupakan inisiatif sendiri supaya dalam waktu sekejap ada pengakuan dan tidak ada tindakan pemukulan.

"Terkait dengan ini, kami telah melakukan tindakan tegas kepada personel dengan memberikan tindakan disiplin, seperti kode etik serta menempatkan di tempat yang khusus," ujar Tonny.

Salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Jayawijaya, Hengki Heselo mengatakan, pihaknya sangat mendukung kinerja Kapolres yang baru dengan mengambil tindakan tegas kepada pelaku tindak kriminalitas yang ada di Wamena belakangan ini.

Pihaknya juga mendukung tindakan Kapolres beserta jajaran mendatangkan ular untuk memberikan rasa takut kepada pelaku tindak pidana.

"Kami sebagai masyarakat sudah merasakan efek dari tindakan yang sudah diambil dari aparat kepolisian dalam kurun waktu belakangan ini. Masyarakat yang mabuk, jambret, dan yang membawa parang sudah berkurang karena tindakan tegas yang sudah dilaksanakan oleh aparat kepolisian di lapangan," tutur Hengki.

Kapolda Papua Irjen Polisi Martuani Sormin akan memberi sanksi kepada Bripda TMP, anggota Polres Jayawijaya karena melibatkan ular dalam interogasi pelaku penjambretan di Wamena, Jayawijaya, Papua.

"Oknum polisi tersebut kami berikan sanksi sesuai kode etik kepolisian," kata Sormin kepada wartawan di Jayapura, Papua, Senin (11/2/2019).

Irjen Pol Sormin mengatakan, dari hasil pemeriksaan Bidang Propam Polda Papua, Bripda TMP terbukti melanggar kode etik dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

Sormin mengatakan, interogasi menggunakan ular merupakan kekerasan psikis, sehingga tidak dapat ditolerir.

Selain memberi sanksi, Propam Polda Papua juga akan menelusuri penyebar video tersebut.

"Termasuk penyebar video itu kami telusuri," ujar Irjen Pol Sormin.

Seperti diketahui, beredar video di media sosial yang memperlihatkan tubuh seorang pria berkaos merah dililit seekor ular.

Pria itu tampak berteriak ketakutan karena ular sepanjang lebih dari satu meter itu melilit tubuh dan lehernya. Dalam video itu tampak juga seorang pria mengenakan jaket hitam terlihat menakuti pria berkaos merah dengan memberikan kepala luar tersebut.

Terdengar suara pria lainnya yang berada di ruangan itu menanyakan seberapa sering pria berkaos merah itu mencuri.

Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Jannus P Siregar mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat sejumlah petugas mengamankan seorang penjambret ponsel di Wamena, Senin (4/2/2019).

Sumber: KOMPAS.com (Irsul Panca Aditra)

https://regional.kompas.com/read/2019/02/13/12001421/5-fakta-polisi-lilitkan-ular-saat-interogasi-tersangka-polda-papua-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke