Salin Artikel

Bawa Pistol dan Mengaku Irjen Polisi, Johanes Ditangkap

Pelaku bahkan sempat mendatangi Markas Brimob.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudi Prabowo menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi mengenai adanya Irjen Pol yang datang mengunjungi Markas Brimbo Gondowulung, mengaku akan melakukan supervisi pada Jumat (8/2/2019).

Petugas yang curiga dengan gerak gerik pelaku kemudian berkoordinasi.

Petugas lantas menemui Johanes di Markas Brimob. Saat itu, petugas mencurigai pistol yang dibawanya tidak dilengkapi surat izin.

"Awalnya yang bersangkutan itu mengaku sebagai seorang anggota kepolisian, jadi dalam rangka dinas. Dalam rangka supervisi, seperti itulah," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (12/2/2019).

Rudi mengatakan, pada Sabtu (9/2/2019) pihaknya melakukan upaya pertemuan dan pelaku diamankan di Jalan Sudirman Bantul.

Dia terbukti membawa senjata api ilegal jenis Glock 19 buatan Austria generasi empat dan membawa sejumlah dokumen palsu, seperti e-KTA kepolisian, hingga surat pemegang senpi.

"Yang bersangkutan diamankan karena memiliki senpi ilegal tanpa dilengkapi dengan surat-surat," katanya.

Dari pengakuan pelaku, senpi dibeli di Jakarta dengan harga Rp 60 juta beserta 12 butir peluru.

Dari tangan pelaku juga diamankan surat izin memegang senpi palsu, e-KTA Polri palsu, holster warna hitam, lencana hitam bertuliskan BIN.

Atas perbuatannya Johanes terancam pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. Ancamannya hukuman penjara 20 tahun, atau penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

"Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus ini, untuk indikasi penipuan belum ada," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/12/15331441/bawa-pistol-dan-mengaku-irjen-polisi-johanes-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke