Salin Artikel

"Selfie" Jadi Bukti Kehadiran PNS di Jabar

Nantinya, tiap pegawai di Pemprov Jabar wajib berswafoto sebagai bukti kehadiran.

Sebelumnya, para pegawai harus mengunduh aplikasi kehadiran melalui Play Store bernama K-Mob. Tiap pegawai akan mengunggah swafotonya ke dalam submenu di aplikasi tersebut.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, sistem tersebut masih dalam tahap uji coba.

Ia menilai, inovasi baru dalam sistem kehadiran itu dianggap efektif untuk mencegah PNS bolos.

"Itu baru kami terapkan dalam rangka untuk meningkatkan kedisiplinan. Tetapi juga dengan mengacu pada kemajuan teknologi informasi, artinya secara sekejap bisa kita ketahui dan tidak bisa dimanipulasi," ujar Iwa saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa (12/2/2019).

"Paling efektif karena saya bisa langsung tahu, siapa yang masuk (hadir) dan tidak. Karena datanya masuk ke ruangan saya nantinya," tambah Iwa.

Secara bertahap, kata Iwa, sistem tersebut akan diberlakukan bagi seluruh pegawai di Pemprov Jabar baik PNS maupun non PNS.

Ia menambahkan, sistem kehadiran sidik jari masih tetap diberlakukan mengingat aplikasi itu masih dalam tahap uji coba.

"Iya secara bertahap kami lakukan tetapi arahnya ke depan akan seperti itu. Sekarang masih ada manual. Sedang kami persiapkan dan tadi juga sudah kami panggil Kepala BKD membahas soal peningkatan disiplin ASN salah satunya pengembangan sistem informasi mengenai kepegawaian dan absen. Ini masih tahap uji coba. Ini mungkin yang paling canggih," papar Iwa.

Meski demikian, Iwa tak menampik jika sistem tersebut masih banyak kendala. Salah satunya, masalah belum meratanya sinyal di daerah. Iwa juga menyebut, masih banyak PNS yang belum menggunakan ponsel pintar.

"Tetapi yang jadi kendala tidak seluruh ASN mempunyai ponsel yang sama, itu yang sedang kami carikan solusi. Kan tidak semua punya, terutama di daerah yang sinyalnya tidak ada," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/12/12002161/selfie-jadi-bukti-kehadiran-pns-di-jabar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke