Salin Artikel

6 Fakta Kasus Ketum PA 212 Jadi Tersangka, Sudah Diingatkan Bawaslu dan Polisi hingga Ditangani Polda Jateng

KOMPAS.com — Tim penyidik Polresta Surakarta telah menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Almuni (PA) 212 Slamet Ma'arif atas dugaan kasus pelanggaran tindak pidana kampanye.

Pemeriksaan tersangka akan dilanjutkan di Mapolda Jawa Tengah untuk mengantisipasi gangguan keamanan selama pemeriksaan.

Menurut polisi, penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Seperti diketahui, Bawaslu Kota Surakarta menemukan adanya dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan tersangka saat acara Tablig Akbar di Kota Solo, Minggu (13/1/2019) lalu. 

Berikut ini fakta lengkap kasus Slamet Ma'arif di Solo:

Status Slamet Ma'arif menjadi tersangka dinyatakan setelah penyidik Polresta Surakarta, Jawa Tengah, melakukan serangkaian gelar perkara pada Jumat (8/2/2019).

"Dari hasil gelar yang dilakukan penyidik, Jumat itu ditingkatkan ke tersangka," kata Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai yang ditemui di Mapolresta Surakarta, Solo, Senin (11/2/2019).

Slamet Ma'arif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut anggota Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf Amin Surakarta melaporkan Ketum PA 212 Slamet Ma'arif ke Bawaslu karena dugaan pelanggaran kampanye, Senin (14/1/2019).

Seperti diketahui, Slamet Ma'arif merupakan salah satu tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Yang jelas Bawaslu profesional, Gakkumdu juga profesional sesuai dengan prodesurnya," kata Poppy.

Setelah semua unsur dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye terpenuhi, Bawaslu Surakarta kemudian menyerahkan berkas pemeriksaan Slamet Ma'arif ke penyidik Polresta Surakarta, Jumat (1/2/2019).

Penasihat hukum Slamet Ma'arif, Mahendradatta, mengungkapkan, pemeriksaan Slamet Ma'arif hanya masalah penafsiran.

Menurut dia, apa yang disampaikan Slamet Ma'arif dalam tablig akbar tidak ada unsur pelanggaran.

"Tidak ada masalah. Itu memang sesuai dengan Tablig Akbar 212 ya gitu. Ulama ya, gitu. Saya kan, maaf ya agak dekat dengan ulama. Jadi tahu cara ulama berkhotbah dan lain sebagainya. Ada yang keras, ada yang soft sekali, ada yang sangat keras dan sebagainya. Ini kan mengarah ke masalah kampanye saja, dianggap itu kampanye," kata Mahendradatta.

Seperti diketahui, kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye yang menjerat Slamet Ma'arif bermula dari kegiatan Tablig Akbar PA 212 di Jalan Slamet Riyadi, kawasan Gladag, Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/1/2019).

Selama kegiatan Tabligh Akbar, baik kepolisian maupun Bawaslu telah memberikan peringatan kepada panitia penyelenggara agar mematuhi ketentuan karena kegiatan tablig akbar tersebut tidak ada izin dari kepolisian. Kegiatan tersebut hanya pemberitahuan dari panitia.

"Kami sudah kasih warning dan hadirkan Bawaslu. Bawaslu juga sudah menyampaikan rambu-rambunya kepada penyelenggara ini jangan dilanggar. Kami juga sudah sampaikan kepada panitia ketentuan yang tidak boleh dilanggar," ungkap Andy Rifai.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo menambahkan, pemeriksaan Slamet Ma'arif telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Kami profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan pemeriksaan," kata dia.

Wakapolresta Surakarta Andy Rifai mengatakan, pemeriksaan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye akan dilakukan di Polda Jateng, Rabu (13/2/2019). Pemindahan lokasi pemeriksaan ini dengan alasan keamanan.

"Pemeriksaan Slamet Ma'arif akan kami lakukan di Polda Jateng. Penyidiknya tetap dari sini (Polresta Surakarta)," ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Slamet Ma'arif.

Slamet Ma'arif akan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

"Besok Rabu kami panggil Ustaz Slamet Ma'arif untuk pemeriksaan," katanya.

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Ahmad Muzani menuturkan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif.

Slamet Ma'arif, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BPN, menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 "Kami akan melakukan pembelaan terhadap Slamet Ma'arif. Apalagi, Slamet Ma'arif adalah Wakil Ketua BPN. Jadi saya kira kami akan membela, akan membantu dalam proses hukum. Mudah-mudahan ada hasil," ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Sumber: KOMPAS.com (Labib Zamani)

https://regional.kompas.com/read/2019/02/12/10432181/6-fakta-kasus-ketum-pa-212-jadi-tersangka-sudah-diingatkan-bawaslu-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke