Salin Artikel

Polisi Amankan Kakak Beradik Pelaku Penyerangan Konvoi Kendaraan

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap peristiwa penganiayaan di Jalan Sorogenen, Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta dan menangkap kedua pelaku berisinal PA (16) dan JU (34).

Kedua pelaku melakukan penyerangan dilatarbelakangi rasa tidak nyaman dengan suara bising knalpot rombongan konvoi yang melintas.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Sutikno menceritakan, pada hari Minggu 27 Januari 2019, rombongan konvoi melintas di jalan Sorogenen, Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Rombongan konvoi ini hendak pulang usai mengikuti kegiatan di Stadion Mandala Krida Yogyakarta.

"Saat rombongan melintas, kedua pelaku yakni PA dan JU ini sedang berada di lokasi," ujar  Kompol Sutikno saat dihubungi, Sabtu (9/2/2019).

Kedua pelaku, PA dan JU merasa tidak nyaman dengan suara bising knalpot rombongan konvoi yang melintas. Selain itu, rombongan yang melintas juga memenuhi jalan Sorogenen.

"Kedua pelaku mengambil celurit dan airsoft gun dari dalam rumah, lalu menyerang rombongan yang melintas. PA menggunakan celurit dan JU airsoft gun," ungkapnya.

Kedua pelaku, lanjutnya, tidak melihat target. Keduanya menyerang rombongan konvoi yang melintas secara acak.

Akibat penyerangan tersebut, dua orang terkena sabetan celurit pelaku.

"Kedua korban yakni VRF (22) dan EH (38)  mengalami luka bacok, ada yang di punggung dan di bawah ketiak. Kedua korban saat ini masih dirawat di rumah sakit," tegasnya.

Dari kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan, baik melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV.

Dari penyelidikan, mengerucut pada dua orang yakni PA dan JU, warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

"Kami lakukan penangkapan dua orang pelaku penganiayaan yakni JU dan PA pada Kamis (31/01/2019) malam. Keduanya memang mengakui perbuatanya," tandasnya.

Sutikno menyampaikan penyerangan tidak dilandasi oleh konflik simpatisan partai. Namun memang karena tidak nyaman dengan suara bising knalpot rombongan konvoi yang melintas sejak siang hari.

"Tidak ada (konflik simpatisan partai), kedua pelaku terprovokasi dengan suara bising sepeda motor rombongan yang melintas. Keduanya melakukan penyerangan dengan kondisi sadar (tidak terpengaruh minuman keras)," ungkapnya.

"Kedua tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Bersama-sama. Ancaman hukumanya 5 tahun," tuturnya.

Sutikno mengimbau kepada siapapun yang melintas di jalan raya supaya tidak menggunakan knalpot "blombongan".

"Siapapun yang ada di jalan raya , baik yang mengikuti acara maupun tidak , kami tegaskan tidak boleh menggunakan (knalpot) blombongan. Kami akan tingkatkan untuk melakukan operasi knalpot blombongan," ucapnya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/02/09/20533771/polisi-amankan-kakak-beradik-pelaku-penyerangan-konvoi-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke