Salin Artikel

Diduga Terlibat Penyelundupan Warga Bangladesh, 2 Orang Diamankan

Sejauh ini, total ada 296 warga Bangledesh yang diduga merupakan korban penyelundupan dalam kasus ini.

Dua orang yang diamankan polisi merupakan warga Indonesia. Kedua terduga pelaku berinisial W dan S alias RP.

Hasil pemeriksaan awal terungkap bahwa W berperan sebagai pengawas rumah toko (ruko) yang berfungsi sebagai tempat penampungan dan persembunyian para imigran tersebut.

"Sedangkan RP berperan sebagai pengantar warga Bangladesh dan bertanggungjawab mengurusi makan dan minum. Tapi, belum bisa kami sampaikan dulu, masih dalam pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Jumat (8/2/2019).

Berdasarkan ketentuan keimigrasian, lanjut dia, per 6 Februari 2019 terdapat 77 orang telah melebihi izin tinggal yang diberikan atau lebih dari 30 hari.

Menurut dia, seluruh warga Bangladesh yang diamankan meminta agar mereka dapat segera pulang ke negara asalnya.

"Sedang diupayakan untuk memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada seluruh warga Bangladesh itu," ungkap Tatan.

Perkembangan terakhir, setelah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Kanin Kelas I Khusus TPI) Medan mengamankan 288 warga Bangladesh, Kanim Kelas I TPI Polonia pun mengamankan delapan warga Bangladesh di seputaran rel kereta api di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Barat, Rabu (6/2/2019) pagi.

Total warga Bangladesh yang diamankan adalah 296 orang. Dari pemeriksaan diketahui, jalur masuk yang mendominasi melalui bandara yaitu TPI I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan TPI Adi Sucipto, Yogyakarta.

Ratusan warga Bangladesh ini, menurut Tatan, adalah imigran yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Indonesia khususnya Sumatera Utara.

Berdasarkan koordinasi pihaknya dengan Imigrasi Medan, ditemukan fakta-fakta bahwa mereka bukan refugee (pencari suaka).

Mereka berangkat dari negaranya menuju Malaysia untuk dipekerjakan, namun antara Bangladesh dan Malaysia tidak memiliki perjanjian bebas visa.

"Sementara Bangladesh dan Indonesia punya perjanjian bebas visa sehingga mereka masuk ke Indonesia, baru nanti diberangkatkan ke Malaysia. Penyelundupan manusia ini diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 1,5 miliar," ujar Tatan.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/08/21293411/diduga-terlibat-penyelundupan-warga-bangladesh-2-orang-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke