Salin Artikel

Petugas BKSDA Sita 4 Ekor Burung Nuri Peliharaan Warga di Seram Barat

AMBON,KOMPAS.com-Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku menyita empat ekor burung nuri di Piru, Kecamatan Seram Barat, Kamis (7/2/2019).

Empat ekor burung yang dilindungi itu disita dari warga setelah petugas BKSDA mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang memelihara burung tersebut secara ilegal.

“Setelah mendapatkan informasi itu petugas langsung menemui warga yang memelihara empat ekor burung tersebut ke rumahnya,” kata Kepala BKSDA Maluku Muhktar Amin Ahmadi kepada Kompas.com saat dihubungi via telepon seluler, Kamis (7/2/2019).

Dia mengungkapkan, dari informasi yang didapat petugas di lapangan, pemilik empat ekor burung nuri itu hanya memelihara satwa tersebut dan tidak untuk menjualnya.

“Dari informasi hanya untuk dipelihara bukan untuk dijual,” katanya.

Setelah diamankan, burung tersebut selanjutnya akan dilepasliarkan ke habitatnya. Namun, menurut Mukhtar, saat ini keempat ekor burung tersebut terlebih dahulu akan direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) di Masihulan, tepatnya di Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.

“Empat ekor burung tersebut perlu direhabilitasi di pusat rehabilitasi satwa di Masihulan dulu. Nanti setelah itu baru dilepaskan,”katanya.

Dia pun mengimbau kepada warga agar tidak memeliharan dan menguasai satwa liar dan yang dilindungi tanpa sepengetahuan pihak berwenang. Dan jika ada yang masih melakukannya agar segera dilaporkan kepada pihak BKSDA.

“Warga tidak boleh lakukan itu, satwa liar yang dilindungi harus dikembalikan ke alamnya ke habitatnya,”ujarnya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/02/08/09090501/petugas-bksda-sita-4-ekor-burung-nuri-peliharaan-warga-di-seram-barat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke