Salin Artikel

400 Kg Ikan di Kapal Berbendera Malaysia yang Diamankan Terindikasi Berformalin

Kedua kapal tersebut sebelumnya diamankan petugas saat sedang mencuri ikan dengan menggunakan alat tangkap trawl (pukat tarik), di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di Selat Malaka.

"Pengakuan anak buah kapal, ikan itu sudah diberikan formalin, sehingga harus kami uji lab terhadap barang bukti ikan," kata Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Basri, kepada Kompas.com, Kamis (7/2/2019).

Basri mengatakan, petugas juga menemukan sisa bahan formalin di atas kapal tersebut. Jika barang bukti berbagai jenis ikan itu terbukti mengandung formalin, maka penyidik dari Pangkalan PSDKP Lampulo akan mengeluarkan surat perintah pemusnahan terhadap barang bukti ikan tersebut.

“Kalau mengandung formalin terpaksa harus kita musnahkan, tidak dapat dilelang karena bahaya untuk dikonsumsi,” ujar dia. 

Petugas patroli dengan menggunakan Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 012 di bawah kendali Pangkalan PSDKP Lampulo sebelumnya menangkap dua kapal ilegal asing (KIA) berbendera Malaysia.

Kedua kapal itu ditangkap saat sedang mencuri ikan dengan menggunakan alat tangkap trawl (pukat tarik), di ZEE Indonesia di Selat Malaka.

“Saat ditangkap, kapal berbendera Malaysia itu sedang mencuri ikan di perairan laut Indonesia. Penangkapan (kapal) pencuri ikan asal Malaysia itu dilakukan pada Sabtu (2/2/2019) sekitar pukul 12.45, pada posisi 04.35,083" N-099.23,472" E,” kata Kepala Seksi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran PSDKP Lampulo, Herno Adianto, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/2/2019).

https://regional.kompas.com/read/2019/02/07/16553211/400-kg-ikan-di-kapal-berbendera-malaysia-yang-diamankan-terindikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke