Salin Artikel

Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Kuasa Hukum Protes

Salah satu kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, Dhani harusnya tetap ditahan di LP Cipinang meskipun sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Jika menghadiri sidang perkara lain di Surabaya, sifatnya hanya dipinjamkan, bukan dipindah lokasi tahanan," ujar Aldwin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/2/2019).

Aldwin mengatakan, harusnya Dhani tetap ditahan di LP Cipinang sesuai ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI atas perkara yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel menetapkan Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian.

Apalagi kata Aldwin, perkaranya yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang dalam proses banding.

Bentuk protes tim kuasa hukum Dhani dilakukan dengan menandatangani berita acara penolakan pemindahan penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng usai sidang pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis siang.

"Ini bentuk protes kami, kami tandatangani berita acara penolakan pemindahan penahanan," kata Aldwin.

Dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Dhani didakwa melakukan pencemaran nama baik. Jaksa penuntut umum Dedi Arisandi saat pembacaan dakwaan menyebut Dhani melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

https://regional.kompas.com/read/2019/02/07/15310791/ahmad-dhani-ditahan-di-rutan-medaeng-sidoarjo-kuasa-hukum-protes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke