Salin Artikel

Pro Kontra RUU Permusikan, Komisi X Buka Kesempatan Masyarakat Sampaikan Masukan

MAGELANG, KOMPAS.com - Komisi X DPR RI membuka kesempatan masyarakat untuk memberikan masukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan.

Seperti diketahui, RUU tersebut kini tengah menjadi pembicaraan hangat, khususnya di kalangan pemusik tanah air. Beberapa dari mereka menolak RUU tersebut.

Anggota Komisi X DPR RI Marlinda Irwanti mengatakan tidak masalah jika ada kalangan yang menolak RUU Permusikan.

“Ya tidak ada masalah (ada penolakan), mereka yang tidak setuju atau ingin memberikan masukan, Komisi X sangat membuka kesempatan karena ada rapat dengar pendapat (RDP), ada rapat dengar pendapat umum (RDP U) yang nanti silakan memberikan masukan terhadap naskah akademik,” katanya di sela-sela kunjungan kerja ke Kantor Pemkab Magelang, Rabu (9/2/2019).

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, saat ini Komisi X belum melakukan pembahasan secara detail tentang RUU Permusikan, meskipun sudah ada naskah akademiknya.

“RUU Musik kan belum membahas. Jadi RUU Musik itu, saya jelaskan RUU Musik diajukan pada Prolegnas di Baleg dan belum dibahas secara detail oleh Komisi X,” jelasnya.

“Memang sudah ada naskah akademiknya, tapi naskah akademik itu masih mentah, belum ada RDP (rapat dengar pendapat), belum ada RDP U (rapat dengar pendapat umum) dan lain sebagainya,” lanjut Marlinda.

Menurutnya, membahas RUU bukan pekerjaan sederhana karena membutuhkan tahapan dan waktu lama.

Marlinda mencontohkan, pembahasan RUU Pemajuan Kebudayaan yang memakan waktu 4 periode atau 20 tahun.

“Nah harapan kita, ya untuk RUU Musik bisa lebih cepat, tapi kami tidak bisa melakukan pembahasan sekarang karena masa kerja kita sudah mau reses tanggal 14 Februari. Kemudian kena Pileg 2019, mungkin pembahasan akan dilakukan setelah pileg,” ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/07/07010601/pro-kontra-ruu-permusikan-komisi-x-buka-kesempatan-masyarakat-sampaikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke