Salin Artikel

Jatuh dari Boncengan, Jambret Ini Dihakimi Massa

MEDAN, KOMPAS.com - Aksi FS (17) menjambret telepon genggam milik SA (36) di depan Stadion Mini di Jalan Willian Iskandar, Kelurahan Indrakasih, Medan, tak berjalan mulus.

Sebab, setelah menjambret, FS yang saat itu dibonceng terjatuh.

Massa pun langsung menangkap dan menghajarnya, sementara temannya kabur menyelamatkan diri.

Mujur, personel Polsek Percutseituan tiba di lokasi. Dia diamankan bersama barang bukti yang masih digenggamnya.

Kapolsek Percutseituan Kompol Faidil Zikri mengatakan, kejadian terjadi Rabu (6/2/2019) dini hari, saat korban mengendarai sepeda motornya melintas di depan Stadion Mini.

Dari arah belakang, kedua pelaku memepet dan merampas ponselnya. Terkejut, korban berteriak sambil mengejar kedua pelaku.

"Korban berhasil menabrak sepeda motor pelaku. FS jatuh, langsung dimassa. Tim Pegasus kami yang mendapat informasi meluncur dan mengamankan pelaku. Pelaku kami kenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Faidil. 

https://regional.kompas.com/read/2019/02/06/23161011/jatuh-dari-boncengan-jambret-ini-dihakimi-massa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke