Salin Artikel

Polisi Sita 205 Balok Kayu dari Hutan Lindung, Pemiliknya DPO

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Tim Polres Aceh Timur akhirnya berhasil menangkap 205 potong kayu gelondongan dan olahan di pedalaman Desa Beudari, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (29/1/2019).

Untuk menuju lokasi itu, petugas terpaksa naik membuat rakit kayu. Pasalnya, petugas harus menyeberang sungai dan tak ada jembatan.

Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Rabu (6/2/2019) menyebutkan, identitas pemilik kayu itu telah diketahui.

Saat ini, pria yang masih dirahasiakan identitasnya ini sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Timur.

AKBP Wahyu menjelaskan, kayu itu ditebang dari hutan lindung. Sehingga, polisi melakukan penangkapan.

“Di lokasi kami temukan sejenis rumah singgah. Kami duga di sana mereka beristirahat, itu di atas bukit. Lalu kayu tadi setelah dibelah alakadarnya, digulingkan dari gunung ke sungai. Di hulu sungai nanti baru diangkut dan diolah menjadi papan dan bentuk lainnya,” sebut Kapolres.

Sayangnya, sambung AKBP Wahyu, mereka tidak menemukan satu orang pun dalam penangkapan itu.

“Sepertinya mereka sudah tahu kedatangan kami," ujarnya.

Untuk mengangkut barang bukti kayu, sambungnya, polisi terpaksa membuat rakit melewati sungai seterusnya berhenti di Desa Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.

"Dari Tamiang kami angkut lagi ke Polres Aceh Timur. Jadi cukup butuh waktu, sehingga baru kami sampaikan ke publik hari ini,” terangnya.

Saat ini, sambung Kapolres, penyidik meminta keterangan dari tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Wilayah Langsa untuk mengetahui jenis kayu, sekaligus melakukan pengukuran tonase barang bukti yang sudah diamankan.

"Untuk tersangka, kami buru sampai ketemu,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/06/19582141/polisi-sita-205-balok-kayu-dari-hutan-lindung-pemiliknya-dpo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke