Salin Artikel

Aniaya Taruna ATKP hingga Tewas, Taruna Senior Dikenai Skorsing

Direktur ATKP Makassar Agus Susanto dalam keterangan persnya, Rabu (6/2/2019), mengatakan, pemberian sanksi skorsing terhadap Muhammad Rusdi berdasarkan hasil keputusan dewan kehormatan kampus.

Muhammad Rusdi hanya dijatuhi sanksi berupa skorsing atau penghentian proses pendidikan sementara waktu.

“Menetapkan saudara Muhammad Rusdi diberikan sanksi skorsing. Sampai dengan adanya kekuatan hukum tetap. Skorsing ini adalah untuk membantu kepolisian memperlancar proses hukum yang sedang dijalani tersangka,” katanya.

Agus menuturkan bahwa ATKP dikoordinir langsung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang sarat dengan aturan yang cukup ketat dan tegas.

Beberapa di antaranya, taruna dinyatakan bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal.

“Kriminal seperti mengonsumsi dan atau menjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan, perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan hingga melakukan tindakan asusila lainnya. Oleh polisi, tersangka M Rusdi disebutkan melakukan penganiayaan berat terhadap korban. Kita tunggu petusan hukum tetap,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP), Aldama Putra Pangkolan (19), tewas dengan sekujur tubuh penuh luka lebam setelah dianiaya seniornya di dalam kampus.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka Muhammad Rusdi (21), taruna tingkat 2 ATKP Makassar

Aldama tewas dianiaya seniornya hanya karena korban tidak mengenakan helm saat mengendarai motor di dalam kampus ATKP Jl Salodong, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Pada Minggu malam itu, korban baru tiba di kampus setelah izin bermalam luar (IBL) yang dilakukan setiap Sabtu dan Minggu. Selanjutnya korban dibawa masuk ke sebuah barak dan dianiaya oleh seniornya.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/06/19272051/aniaya-taruna-atkp-hingga-tewas-taruna-senior-dikenai-skorsing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke