Salin Artikel

Alasan Hakim Vonis Bupati Purbalingga 7 Tahun Penjara

Hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang secara bulat menyatakan bahwa terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi. Tasdi juga terbukti melakukan korupsi secara bersama dan berlanjut.

Hakim menjelaskan, perbuatan korupsi terdakwa memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan secara kumulatif.

Unsur di dalam pasal 12 huruf a, kata hakim, terpenuhi. Yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji, unsur melakukan atau tidak melakukan sesuai kewenangannya yang bertentangan dengan kewajibannya, unsur melakukan atau menyuruh melakukan dan unsur perbuatan berlanjut.

Lalu unsur penyelenggara negara juga terbukti sesuai Pasal 2 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara bersih dari KKN. Tasdi menjabat sebagai bupati Purbalingga periode 2016-2021, yang diangkat berdasarkan keputusan menteri Dalam Negeri.

Tasdi juga sehat dan mampu menjawab seluruh pertanyaan, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sebagai bupati, terdakwa menerima gaji dari keuangan daerah. Terdakwa memenuhi kualifikasi sebagai pegawai negeri, maupun penyelenggara negara. Unsur ini telah terpenuhi," kata hakim Robert Pasaribu, yang bergantian membacakan uraian putusan.

Unsur gratifikasi

Lalu unsur menerima hadiah atau janji juga terpenuhi. Sejak 2017, terdakwa selalu menjalin komunikasi dengan Hamdani Kosen, Librata Nababan terkait berbagai proyek Purbalingga.

Tasdi juga memberikan beberapa proyek di Purbalingga yang dikerjakan Hamdani, seperti proyek gedung DRPD Purbalingga dan pembangunan Islamic Center tahap I.

"Hamdani Kusen minta proyek Islamic tahap 2 dan menjanjikan fee untuk itu. Terdakwa selaku bupati lalu memanggil para bawahannya agar memenangkan Hamdani Kusen karena telah dibicarakan sebelumnya," tambahnya.

Dalam pembiacaraan, lanjutnya, Hamdani kemudian memberikan fee Rp 115 juta dari total yang dijanjikan Rp 500 juta. Fee diberikan pada Mei 2018.

Kemudian, unsur lain yakni melakukan atau tidak melakukan sesuai kewenangannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Hakim menyebut, unsur tersebut telah terpenuhi sesuai uraian sebelumnya.

"Kepala daerah dilarang KKN, menerima barang atau jasa terhadap tindakan yang dilakukan. Menurut majelis, dari rangkaian perbuatan, hadiah dan kami berupa Rp 115 juta adalah upaya pengaturan proyek lanjutan agar diberikan kepada Librata Nababan. Perbuatan terdakwa tercela dan tidak sesuai ketentuan UU," tambah hakim.

Hakim juga mengatakan, unsur melakukan atau menyuruh melakukan terpenuhi karena terdakwa pelaku utama, bukan pelaku ikut serta.

"Berdasar uraian fakta terutama unsur menerima hadiah atau janji, ada kerja sama dari para pihak, dan faktanya terdakwa dan para terdakwa lain dari pokok yang didakwakan. Terdakwa adalah orang yang melakukan tidak pidana," tambahnya.

Unsur berlanjut

Sementara unsur perbuatan berlanjut terbukti karena beberapa perbuatan pidana telah berdiri sendiri.

"Dari fakta, perbuatan Tasdi timbul dari niat yang sama, memperoleh fee dari kontraktor. Ternyata perbuatan itu menerima janji dan hadiah dalam proyek," jelas hakim.

Sementara dalam pasal 12 huruf b, semua unsur pasal tersebut juga terpenuhi. Dalam catatan hakim, terdakwa menerima gratifikasi dari bawahan hingga kerabatnya senilai hampir Rp 2 miliar (Rp 1,195 miliar). Uang tersebut diterima dalam rentang tahun 2017 sampai 2018.

"Sebagai bupati tidak boleh menerima gratifikasi. Penerimaan gratifikasi dalam jabatan sebagai bupati berlawanan dengan jabatannya. Patut dianggap sebagai pemberian suap," tambahnya.

Atas terpenuhinya semua unsur dalam pasal tersebut, majelis hakim secara bulat menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan, serta dicabut hak politiknya selama 3 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/06/18353171/alasan-hakim-vonis-bupati-purbalingga-7-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke