Salin Artikel

Polisi Tangkap 8 Pemuda yang Perkosa Seorang Perempuan di Takalar

Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Muhammad Warpah mengatakan, tiga tersangka berinsial NU (16), JA (16), dan PI (16) masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Sedangkan lima tersangka lainnya yaitu JU (17 ), IM (17), ZU (18),  AB (18), RA (19), berstatus dewasa. Para tersangka ditangkap di kediaman mereka di Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Sabtu malam.

"Saat korban datang melapor kemudian dikuatkan dengan bukti visum dari rumah sakit maka anggota langsung bergerak menangkap semua pelaku," ujar Warpah saat menggelar rilis di halaman Mapolres Takalar, Rabu (6/2/2019).

Warpah mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya. Salah satu tersangka JU (17), menawarkan bantuan untuk mengantar korban. 

Korban menerima ajakan tersebut karena korban telah mengenal JU. 

Namun, bukannya mengantar pulang, SA dibawa ke rumah tersangka AR (18) di Dusun Pangkejene, Desa Surulangi. Di rumah tersebut telah menunggu enam tersangka lainnya.

Di dalam rumah para tersangka memperkosa SA.

Setelah mendapatkan perlakuan itu, korban melapor ke polisi. Petugas kepolisian menangkap para tersangka yang masih berada di rumah AR.

Kapolres Takalar AKBP Gany Alamsyah Hatta mengatakan, satu pelaku masih berstatus saksi, sedangkan tujuh pelaku lainnya telah diamankan di Mapolres Takalar.

"Dari hasil penyelidikan, para pelaku melakukan pemerkosaan dengan kekerasan diancam Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar Gany.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/06/13272381/polisi-tangkap-8-pemuda-yang-perkosa-seorang-perempuan-di-takalar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke