Salin Artikel

Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan Turun, Ridwan Kamil Akan Minta Masukan Masyarakat

Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan SK 25/MENLHK/SETJEN/PLA2/1/2018 tertanggal 10 Januari 2018.

SK ini berisi perubahan fungsi pokok kawasan hutan dari sebagian kawasan cagar alam Kawah Kamojang seluas 2.391 hektar dan cagar alam Gunung Papandayan seluas 1.991 hektar, menjadi taman wisata alam.

"Mengenai cagar alam, mau dirapatkan. Karena itu kewenangan pusat, bukan kewenangan provinsi," kata Emil sapaannya, kepada wartawan di Sukabumi, Selasa (5/2/2019).

"Tapi akan saya rapatkan untuk mendengarkan masukan warga seperti apa," sambung dia.

Emil ke Sukabumi dalam rangkaian kunjungan kerja, di antaranya memantau Tahun Baru Imlek, mengunjungi obyek wisata alam Situgunung dan Taman Rekreasi Air Panas Cikundul serta ke Pesantren Al Fath.

Selain itu, pengusulan perubahan atau penurunan status kawasan konservasi yang berlokasi di Kabupaten Sukabumi juga sempat muncul pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat periode 2013-2018.

Saat itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengusulkan sebagian suaka margasatwa (SM) Cikepuh dan cagar alam (CA) Cibanteng di Kecamatan Ciemas menjadi taman wisata alam (TWA).

Menanggapi hal itu, Emil mengakui bahwa dirinya belum lama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat sehingga belum semua informasi dikuasainya. Namun dia berjanji akan mengulas setiap isu yang dianggap meresahkan masyarakat.

"Saya baru menjadi gubernur, tidak semua informasi saya kuasai. Tapi setiap informasi yang dianggap meresahkan masyarakat akan saya review," janji dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/05/22310241/status-cagar-alam-kamojang-dan-papandayan-turun-ridwan-kamil-akan-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke