Salin Artikel

Polisi Tangkap 13 Tersangka Narkoba di Lhokseumawe Selama Januari

Kepala Bagian Operasi Polres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (4/2/2019), menyebutkan, dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa ganja 16,2 kilogram dan sabu seberat 49,28 gram.

“Mereka ditangkap di tempat terpisah dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe dari Kecamatan Banda Sakti, Muara Batu, Dewantara, Sawang, Syamtalira Bayu, Muara Satu dan Kecamatan Banda Baro,” sebut Ahzan.

Dia mengatakan, 13 orang yang ditangkap itu terdiri atas empat orang terkait kasus sabu-sabu dan sisanya kasus ganja.

Mereka, sambung Ahzan, dijerat dengan Pasal 112, 114 dan 127 UU No 35/2009 tentang Pengguna dan Pengedar Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

“Kami apresiasi kerja sama masyarakat yang berani melaporkan praktik peredaran narkoba di wilayahnya. Sehingga, polisi mudah menangkap pelakunya. Peran masyarakat penting untuk menekan peredaran narkoba di Lhokseumawe,” kata Ahzan.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/04/15362391/polisi-tangkap-13-tersangka-narkoba-di-lhokseumawe-selama-januari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke