Salin Artikel

Gembong Narkoba asal Perancis, Dorfin Felix, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Memakai baju tahanan dan tangan diborgol, Dorfin dibawa dari Markas Polda NTB menggunakan mobil tahanan menuju kantor Kejaksaan Tinggi NTB.

Sampai di Kejaksaan, Dorfin lalu digelandang petugas Polda NTB menuju salah satu ruangan untuk proses pelimpahan ke kejaksaan.

"Agendanya adalah pelimpahan tahap kedua yang seharusnya diserahkan hari Senin waktu lari itu. Karena dia lari, jadi sekarang diserahkan setelah ditangkap," ujar Kasubdit I Ditres Narkoba Polda NTB, AKBP Sumaedi kepada wartawan seusai pelimpahan di Kejaksaan Tinggi NTB, Senin.

Sumaedi mengatakan, saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Proses selanjutnya, Dorfin dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB bersama dua koper berisi barang bukti kepemilikan narkoba.

"Sudah diperiksa tadi di kejaksaan tinggi, kemudian pemeriksaan barang-barang terkait dengan narkoba itu diperiksa di pengadilan negeri. Setelah pengadilan negeri, baru dibawa ke LP," katanya.

Sumaedi menyatakan, barang bukti yang diperiksa berkaitan dengan narkoba antara lain MDMA dan prekusor-prekusor narkotika yang disita sebelumnya.

Sementara itu, barang-barang lain, antara lain pakaian serta sejumlah mata uang euro, dollar, dan ringgit, telah dikembalikan kepada Dorfin.

Sumaedi menambahkan, Dorfin dijerat dengan Pasal 112, 114, 127, dan 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya seumur hidup sampai hukuman mati," tutup Sumaedi.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/04/14512381/gembong-narkoba-asal-perancis-dorfin-felix-dilimpahkan-ke-kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke