Salin Artikel

Cuaca Buruk dan Gelombang Tinggi, Kapal Tradisional di Ambon Dilarang Berlayar

Larangan berlayar terhadap kapal-kapal kayu tradisional oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Ambon ini menyusul masih tingginya gelombang di sebagian Laut Maluku yang mencapai ketinggian tiga meter.

“Untuk kapal-kapal kayu, kapal tradisional itu memang saat ini kami larang untuk berlayar,” kata Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas I Ambon, Jonly Pentury, Jumat (1/2/2019).

Jonly mengungkapkan, berdasarkan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Ambon, kondisi laut Maluku masih sangat berbahaya untuk dilayari kapal-kapal tradisional, sehingga pihaknya tidak ingin mengambil risiko.

“Data prakiraan cuaca dari BMKG menjadi rujukan kita, bahwa gelombang tinggi mulai dari 1,5 hingga 3 meter masih berpeluang terjadi di perairan Maluku,” ungkapnya.

Dia mengatakan, larangan berlayar sejauh ini masih ditujukan kepada kapal-kapal dengan bobot di bawah 35 grosston, selebihnya, kata dia, kapal dengan ukuran besar tidak dilarang untuk berlayar.

“Kalau di bawah 35 GT itu kami larang, tapi kalau untuk kapal Pelni tidak ya,”ujarnya.

Dia juga menambahkan, larangan berlayar kapal-kapal tradisional itu dikhususkan untuk rute pelayaran antarpulau di wilayah Maluku Tenggara, sementara untuk pulau Seram sejauh ini masih dalam kondisi normal.

“Kalau untuk ke Seram Barat, Seram Timur itu normal ya, tapi yang berbahaya itu untuk ke Mlauku Tenggara,”ujarnya.

Dia pun mengimbau kepada penyedia jasa angkutan maupun calon penumpang agar tetap memperhatikan imbauan dari BMKG terkait kondisi cuaca.

”Kami juga terus menyampaikan prakiraan cuaca dari BMKG kepada penyedia jasa angkutan laut agar lebih diperhatikan lagi,”sebutnya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/02/01/16545301/cuaca-buruk-dan-gelombang-tinggi-kapal-tradisional-di-ambon-dilarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke