Salin Artikel

5 Fakta Gembong Narkoba WN Perancis Dorfin Felix, Diduga Suap Kompol TM hingga Dapat Fasilitas "Wah" di Sel

KOMPAS.com — Kompol TM, oknum polisi di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga menerima suap dari gembong narkoba asal Perancis, Dorfin Felix.

Akibat perbuatan tersangka, Dorfin Felix berhasil kabur dari penjara Polda NTB. Saat ini Dorfin menjadi buronan polisi. 

Seperti diketahui, Dorfin tertangkap basah di Bandara Internasional Lombok pada 21 September 2018 lalu. Petugas mengamankan 2,4 kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diduga milik Dorfin. 

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah menetapkan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Rutan Polda NTB Kompol TM menjadi tersangka dugaan kasus suap atau gratifikasi untuk meloloskan upaya kaburnya Dorfin Felix.

Dorfin adalah gembong narkoba jenis sabu yang kedapatan membawa 2,4 kilogram barang haram itu.

"Jadi apa yang dilakukan TM ini masih kami kenakan pelanggaran kode etik dan terkait kasus suapnya telah diperiksa tim penyidik tipikor," kata Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda NTB, Kombes Agus Salim, Kamis (31/1/2019).

Kombes Agus Salim mengaku, tim penyidik masih berdebat bagaimana Dorfin bisa kabur, apakah benar lewat jendela jeruji atau lewat pintu lain.

"Ini masih terus kami dalami, termasuk apakah dia si Dorfin keluar dari jendela belakang atau lewat jalan lain, masih didalami ya. Ini masih debatable, memastikan dia kabur lewat mana. Ada yang bilang lewat belakang sepertinya tidak mungkin, kalau lewat depan kami cek CCTV, kami pelototi itu CCTV dan tidak terlihat, jangan jangan pakai ilmu jin," katanya.

Pihaknya sempat memanggil tukang besi untuk membantu memecahkan kasus lolosnya gembong narkoba tersebut.

"Kata tukang itu pakai gergaji besi, tetapi sudah lama dikerjakan, dan pada hari H baru bisa terlepas. Dan ada warga yang mendengar jatuhnya besi atau jeruji," kata Kombes Agus.

Agus mengatakan, diduga kuat TM memberikan fasilitas khusus pada Dorfin selama menjadi tahanan di Polda NTB.

"Pada prinsipnya, apa yang terjadi dalam rutan hampir semua melanggar SOP," tambahnya.

Agus memberikan beberapa contoh perlakuan khusus dari tersangka TM tersebut, antara lain memberikan selimut kepada Dorfin. Saat petugas menegur tersangka, justru TM marah balik pada petugas, khawatir Dorfin kedinginan.

Lalu, saat Dorfin kabur jumlah penjaga yang semestinya 4 orang hanya berjaga 2 orang saja.

"Nah ini akan kami dalami, kenapa yang berjaga hanya dua orang, mereka yang tidak berjaga mengaku sakit, akan kami cek. Kalau sakit, sakit apa dan kalau periksa ke dokter akan kami cek ke dokter mana," tegasnya.

Tersangka sabu senilai miliaran rupiah itu juga mendapat handphone, tv dan setiap hari mendapat makanan enak dengan menggunakan aplikasi Grab, kata Kombes Agus.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes I Komang Suartana, Kamis (31/1/2019), mengatakan, pihaknya telah mengklarifikasi isu tentang aliran dana Rp 10 miliar dari tersangka Dorfin Felix, kepada TM.

"Dari hasil penelusuran aliran tersebut setelah Polda NTB berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) tidak ditemukan aliran dana dengan jumlah tersebut, tidak ada dana Rp 10 miliar tersebut," katanya.

"Kami mohon dan berharap agar isu atau rumor adanya dana Rp 10 miliar yg diembuskan tersebut untuk tidak dibesar-besarkan karena dari hasil penelusuran rekening oleh penyidik tidak ditemukan nilai tersebut. Mohon bantuan media untuk bisa meluruskan ke masyarakat," kata Suartana.

Menurut Agus, pihak Irwasda Polda NTB mencoba mendalami apakah TM menerima aliran dana dari dalam negeri.

"Kita sudah mencoba meminta inquiry, berapa banyak dia punya rekening (TM), kita langsung ke PPATK. Di rekening itu ada atau tidak angka angka, kita berdoa mudah-mudahan angka angka yang kalian (wartawan) bilang sepuluh itu (Rp 10 miliar) ketemu, tapi semoga tak ketemu," harap Agus Salim.

Meski demikian, Agus mengakui pihaknya melacak adanya aliran dana sebesar Rp 14,5 juta kepada TM dengan dua tahap pengiriman. Pertama Rp 7 juta dan kedua Rp 7,5 juta.

"Baru dua kali TM menerima dana dari keluarga Dorfin," katanya.

Sumber: KOMPAS.com (Fitria Rachmawati)

https://regional.kompas.com/read/2019/02/01/11114271/5-fakta-gembong-narkoba-wn-perancis-dorfin-felix-diduga-suap-kompol-tm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke