Salin Artikel

Tata Aset, PT KAI Bongkar 103 Bangunan Ilegal di Aceh Utara

Lahan tersebut ditempati puluhan tahun oleh pedagang di pasar tersebut secara ilegal sebab lahan itu itu milik PT KAI.

Ratusan polisi dan satuan polisi pamong praja Aceh Utara berjaga dalam pembongkaran tersebut. Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan yang menempati pasar itu.

Manajer Humas PT KAI M Ilud Siregar mengatakan, 103 bangunan itu berada di atas 8.762 meter persegi lahan milik PT KAI.

Dia menyebutkan dua tahun terakhir PT KAI berkomunikasi dengan pedagang, camat, hingga Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk membongkar bangunan itu.

Pasalnya, PT KAI berencana menata dan menjaga asset milik mereka.

“Penertiban hari ini itu menjadi tanggungjawab PT KAI (Persero) Divre I SU dan Sub Divre I Aceh. Kita sudah komunikasi dari awal dengan pedagang,” katanya.

Pedagang kehilangan omzet jutaan rupiah

Sementara itu, salah seorang pedagang bernama Muhazir mengaku sedih atas pembongkaran bangunan itu. Pasalnya, belasan tahun dia berjualan di lokasi itu. Dalam sehari, omzet yang diperoleh sebesar Rp 2 juta.

“Saya sedih lah. Tapi di sisi lain, memang ini lahan mereka. Mau bilang apa kita? Ini membuat saya pusing dan harus cari cara lain untuk dapat lokasi berjualan lagi,” katanya.

Dia berharap, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, bisa menempatkan mereka di lokasi pasar yang strategis dalam waktu dekat. Sehingga, kehidupan keluarga mereka terjamin.

“Kami kan punya keluarga, harap pemerintah tempatkan kita ke lokasi yang pas, strategis dan mudah dijangkau pembeli,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/31/07141891/tata-aset-pt-kai-bongkar-103-bangunan-ilegal-di-aceh-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke