Salin Artikel

Tepergok Setubuhi Siswi SMP, Sopir Angkot Ditangkap Polisi

AMBON,KOMPAS.com-Seorang sopir angkot di Kota Ambon, EJS, ditangkap polisi setelah tepergok sedang mencabuli seorang siswi SMP, JBS di Terminal Transit Passo, Kecamatan Baguala, Ambon.

Pelaku yang kini telah mendekam di sel tahanan Polres Pulau Ambon ini tertangkap basah sedang mencabuli korban tak jauh dari mobil angkot yang dikendarainya, saat polisi melakukan patroli malam di sekitar lokasi kejadian pada, Selasa (29/1//2019).

“Saat itu anggota Polsek Baguala sedang melakukan patroli cipta kondisi kemudian menemukan pelaku sedang mencabuli korban,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, Rabu (30/1/2019).

Dia mengatakan, saat itu, polisi langsung membawa pelaku dan korban ke kantor Polsek Baguala untuk dimintai keterangannya.

Setelah memastikan bahwa korban masih di bawah umur, polisi langsung membawa pelaku ke Polres Pulau Ambon untuk diproses hukum.

“Langsung dibawa ke Polsek, namun setelah diketahui korbannya masih di bawah umur, pelaku langsung di bawah ke Polres Ambon, kebetulan keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu juga agar diproses hukum,”ungkapnya.

Dia menjelaskan dari keterangan yang didapat, pelaku telah melakukan aksi tidak senonoh kepada korban sejak bulan Agustus 2017 lalu.

”Jadi korban ini sudah beberapa kali disetubuhi oleh pelaku. Awalnya itu sejak bulan Agustus 2017,” terangnya.

Pelaku sendiri, kata Julkisno, telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.

Ia dijerat dengan pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Penjara.

“Dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,”ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/30/18395531/tepergok-setubuhi-siswi-smp-sopir-angkot-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke