Salin Artikel

Kasus Dugaan Gubernur Bengkulu Bawa Mobil Dinas Saat Deklarasi Jokowi-Ma'ruf Tak Naik ke Penyidikan

"Berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu dihadiri penyelidik Polda Bengkulu, Kejati, untuk hasil temuan tindak pidana penggunaan mobil dinas yang dilakukan Gubernur Bengkulu sebagai Ketua Partai Golkar Provinsi Bengkulu, unsur penggunaan kendaraan dinas tidak terpenuhi sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Halid, Rabu (30/1/2019).

Rohidin tidak terbukti menggunakan mobil dinas miliknya karena ia menumpang mobil dinas milik Pemda Rejang Lebong.

"Terhadap temuan ini, Bawaslu akan meneruskan laporan ke Mendagri terhadap penyalahgunaan mobil dinas Pemda Rejang Lebong," sebut dia.

Dalam kasus ini, selain Rohidin, dua kepala daerah lain, yakni Plt Bupati Bengkulu Gusnan Mulyadi dan Bupati Kepahiangan Hidayatullah Sjahid juga diminta klarifikasi oleh Bawaslu Bengkulu Selatan.

Hasilnya, Gusnan Mulyadi yang juga Ketua Partai Nasdem setempat, kasusnya juga tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan, karena tidak terpenuhi unsur kesengajaan dan kurangnya saksi.

Gusnan Mulyadi menggunakan mobil ajudan, meski mobil dinasnya ditemukan ada di lokasi deklarasi.

Sementara, untuk kasus Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid, ditemukan unsur pidana Pemilu dan ditingkatkan ke tahapan penyidikan. "Besok akan diteruskan ke Polda Bengkulu," ujar dia.

Apa sanksi terhadap Hidayatullah, lanjut dia, tergantung pada majelis hakim nanti.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama 9 bupati di daerah tersebut menggelar deklarasi pemenangan Joko Widodo-Maruf Amin di Persada Bung Karno, Minggu (13/1/2019).

Kepala daerah yang mendukung tersebut mewakili partainya masing-masing.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/30/18263861/kasus-dugaan-gubernur-bengkulu-bawa-mobil-dinas-saat-deklarasi-jokowi-maruf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke