Salin Artikel

Wawan Akui Beri Rp 15 Juta untuk Perbaikan Mobil Mantan Kalapas Sukamiskin

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus suap pemberian fasilitas mewah untuk narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/1/2019).

Kali ini, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

Dalam kesaksiannya, Wawan diketahui memberikan sejumlah uang kepada Wahid. Awalnya, hakim menanyakan perihal uang yang diberikan Wawan kepada Wahid.

Wawan menjawab, bahwa dirinya pernah memberikan uang untuk perbaikan mobil Wahid Husein.

"Melalui Ari (Ari Arifin) saya pernah sekali untuk perbaikan mobil Pak Wahid, yang katanya mogok di luar kota," kata Wawan.

Hakim kembali menanyakan berapa jumlah uang yang disetor Wawan kepada Wahid. "Saya kasih Rp 15 juta," jawab Wawan.

Wahid Husen sebelumnya didakwa menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi. Ketiganya adalah Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin.

"Terdakwa menerima hadiah berupa sejumlah uang dan barang dari warga binaan (narapidana) Lapas Sukamiskin, yang sebagian besar diterima oleh terdakwa melalui Hendry Saputra," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018).

Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/30/17260601/wawan-akui-beri-rp-15-juta-untuk-perbaikan-mobil-mantan-kalapas-sukamiskin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke