Salin Artikel

14 Polisi Diperiksa Terkait Kaburnya Warga Perancis Tersangka Narkoba

Untuk mempersemput ruang gerak Dorfin, jajaran Polda NTB menyebarkan selebaran berisi foto Dorfin yang telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Foto WNA Perancis kini ditempelkan di tempat keramaian, lengkap dengan nomor kontak yang bisa dihubungi warga yang melihatnya.

"Semua jajaran kami sudah bergerak sejak awal Dorfin dinyatakan melarikan diri, kita tetap akan berupaya mengungkap dan menangkap yang bersangkutan, menjaga di titik-titik tertentu seperti bandara dan pelabuhan-pelabuhan, itu upaya kita agar cepat tertangkap," kata Kabid Humas Polda NTB, I Komang Suartana, Selasa (29/1/2019).

Selain itu, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB juga sudah memeriksa 14 orang anggota polisi yang terlibat dalam pengamanan Rutan Pokda NTB sebelum dan saat Dorfin Felix kabur dari lantai 2 sel tahanannya, melalui jendela berjeruji yang dirusaknya dan kabur mengunakan sambungan kain, selimut dan gorden.

"14 orang itu bukan diamankan tetapi dimintai keterangan, yang diamankan 1 orang saja TM, jadi anggota yang dimintai keterangan sudah 14 orang anggota yang jaga," katanya.

Sejauh ini, pengamanan di Rutan Polda tetap diperketat bagi para pembesuk, bahkan pemeriksaan makin ditingkatkan, terutama terhadap barang bawaan mereka pasca-kaburnya Dorfin.

Dari pantauan Kompas.com, anggota polisi berinisial Kompol TM, Kasubdit Pamtah (Pengamanan Tahanan) Polda NTB, sempat diperiksa di ruang Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB, Selasa pagi.

Saat hendak dibawa ke ruang tahanan, TM yang mengenakan kaos abu muda digiring seorang anggota Polda NTB. Namun begitu melihat jurnalis TM langsung memasuki ruangan sebelum ke ruang tahanan Polda NTB, TM menghindari kamera jurnalis.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/29/14091521/14-polisi-diperiksa-terkait-kaburnya-warga-perancis-tersangka-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke