Salin Artikel

Napi Teroris Poso, Chandra Jaya, Resmi Bebas dari Penjara

Penyerahan napi teroris ini disaksikan oleh aparat kepolisian, perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN), dan petugas lapas.

Usai menandatangani berkas adminstrasi, Chandra kemudian berpamitan kepada petugas dan penghuni lapas.

Chandra kemudian pulang diantar oleh petugas dari kepolisian dan lapas hingga ke kampung halamannya di Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel.

Chandra mengatakan, setelah bebas ia akan melanjutkan usahanya yang sempat terbengkalai dan akan fokus kepada keluarga, karena anak-anaknya kurang mendapat kasih sayang dan perhatian selama dirinya dipenjara.

"Saya akan kembali dulu ke rumah orangtua di Belopa, baru ke Jakarta. Jadi secara pribadi selama saya di sini, saya tidak mendapatkan hal atau ajaran yang negatif. Banyak hal positif saya dapatkan selama di sini," katanya.

Selama di Lapas, Chandra mengaku banyak mendapat pelajaran, bimbingan dan pembinaan Islam yang dilakukan secara kekeluargaan. Chandra berpesan semua teman satu bloknya agar tetap sabar, istikomah dan ikhlas menjani masa hukuman.

"Seperti saya ini yang telah menjalani masa hukuman, luangkan waktu untuk memperbanyak ibadah, semoga masa hukuman yang kita jalani tidak terasa," pesan Chandra sambil bergegas naik ke mobil.

Tolak remisi

Kepala Lapas kelas II B Polman, Hartoyo, mengatakan, Chandra murni menjalani masa hukuman selama 3 tahun di Lapas Kelas IIB Polewali Mandar karena yang bersangkutan tidak mendapatkan remisi.

"Chandra tidak mendapat remisi karena yang bersangkutan menolak penandatanganan pemberian remisi," katanya.

Istri Chandra, Julia Andira yang menjemput suaminya di Lapas Kelas II B Polewali Mandar mengatakan, setelah tiba di kampung halamannya, ia bersama keluarga akan melanjutkan usaha butik dan baju muslim yang sempat mandek sejak suaminya ditahan.

"Saya akan fokus kembali ke usaha kami. Ke depannnya saya akan serahkan kepada suami saya," kata wanita bercadar ini.

Chandra merupakan terpidana kasus teroris yang divonis penjara 3 tahun oleh Hakim PN Jakarta Timur pada tahun 2016 dengan nomor putusan Nomor 575/Pid. SUS/2016/PN.Jkt.Tim

Sebumnya, ia ditahan di Mako Brimob pada tanggal 29 Januari 2016 hingga 27 Juli 2017. Ia telah menjalani masa hukuman di Mako Brimob selama 1 tahun 6 bulan.

Kemudian pada 28 Juli 2017, Chandra dipindahkan dari Mako Brimob ke Lapas Kelas II B Polewali Mandar dengan alasan lebuh dekat dengan keluarga dan kampung halamannya.

Chandra Jaya alias Abu Yasin alias Abinya Yasin lahir di Larompong tanggal 31 Agustus 1984. Sesuai data KTP, ia beralamat di Dusun Wonosari Timur, Desa Kamanre, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulsel.

Pria berusia 31 Tahun ini pernah terlibat dalam jaringan Santoso di Poso, Sulteng.

Sebelumnya, Lapas Kelas IIB Polman telah menerima dua orang terpidana kasus terorisme. Sebelumnya, pada tahun 2016 lalu seorang napi teroris atas nama Rudi Haruna Rasyid alias Rudal (41) juga telah dipindahkan dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Polman dalam kasus yang sama.

Saat ini, napi teroris tersebut masih menjalani hukuman di lapas kelas II B Polewali dan akan bebas pada tahun 2021.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/29/12102681/napi-teroris-poso-chandra-jaya-resmi-bebas-dari-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke