Salin Artikel

Sekda Jabar dan 7 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Suap Meikarta

Delapan saksi itu berasal dari Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar. Antara lain, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat Banjarnahor, Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Dinas Damkar Kabupaten Bekasi Asep Buchori, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Kuswaya.

Ada juga Sekda Jabar Iwa Karniwa, mantan Kepala Dinas Binamarga Pemprov Jabar M Guntoro, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat Dadang Mochammad dan staf Dinas Bina Marga Provinsi Jabar Yani Firman. Kedelapan saksi itu dihadirkan untuk terdakwa Billy Sindoro, Hendry Jasmen, Taryudi, dan Fitradjadja Purnama.

Dari pantauan Kompas.com hingga pukul 13.00 WIB, baru tiga orang dari Pemkab Bekasi yang dimintai keterangan, yakni Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat Banjarnahor, Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Dinas Damkar Kabupaten Bekasi Asep Buchori, dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto.

Dalam persidangan, Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Dinas Damkar Kabupaten Bekasi Asep Buchori mengakuai ada penyerahan uang dari pengembang Meikarta melalui Hendry Jasmen sebesar Rp 1,06 miliar yang diberikan dalam empat tahap.

Uang itu dimaksudkan terkait penerbitan surat rekomendasi alat proteksi pemadam kebakaran untuk 53 menara.

"Kejadiannya awal Maret 2017 (penyerahan uang) dari Pak Hendry dan Pak Satriadi," kata Asep.

Setelah pemeriksaan Asep, majelis hakim menunda proses sidang saat pemeriksaan kepada mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto. Majelis hakim memberikan waktu untuk shalat dan makan siang.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/28/14104771/sekda-jabar-dan-7-saksi-dihadirkan-dalam-sidang-kasus-suap-meikarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke