Salin Artikel

Diintai 2 Hari, Pria Ini Diringkus karena Lecehkan Perempuan Pemotor

Kapolsek Karangmojo Kompol Sunaryo melalui Kanit Reskrim setempat Iptu Pudjijono mengatakan, RBN dibekuk pada Jumat (25/1/2019) lalu setelah ada laporan dari korban.

Pihaknya menerima informasi adanya perilaku menyimpang seorang pengendara terhadap beberapa orang pengendara wanita beberapa hari terakhir ini. Pelaku memegang payudara korban saat berkendara lalu pergi meninggalkan korban.

Selama dua hari, petugas melakukan penyelidikan serta pengintaian, terutama di wilayah yang biasa digunakan oleh pelaku untuk beraksi. Berbekal ciri fisik dan beberapa ciri lain dari pengakuan korban, penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada RBN sebagai pelaku pelecehan seksual.

"Pelaku diamankan di rumahnya, dan dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Akhirnya ia mengakui perbuatannya," katanya saat dihubungi, Minggu (27/1/2019).

Saat dimintai keterangan, pelaku sempat tak mengakuinya. Namun, setelah diperiksa dan ditunjukkan bukti, pelaku akhirnya mengakui. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan pelaku untuk beraksi.

"Pelaku mengaku hanya iseng," ucapnya.

Pudjijono mengatakan, untuk sementara, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 281 KUHP tentang Merusak Kesopanan di Muka Umum.

"Saat ini belum kita tahan. Tetapi proses hukum tetap dilanjutkan agar memberikan efek jera ke pelaku," katanya.

Pihaknya mengimbau pada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berada di jalanan, khususnya bagi kaum perempuan. Mengingat, kejahatan dalam bentuk apa pun dapat terjadi.

Polisi juga meminta masyarakat bisa tetap tenang lantaran polisi sangat berkomitmen dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/27/14163521/diintai-2-hari-pria-ini-diringkus-karena-lecehkan-perempuan-pemotor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke