Salin Artikel

BKSDA Maluku Lepas Liarkan Tiga Ekor Rusa ke Habitatnya di Hutan Pulau Seram

Tiga satwa liar yang dilindungi ini merupakan pemberian warga secara sukarela kepada petugas BKSDA Maluku untuk dilepasliarkan ke habitatnya.

Ketiga satwa tersebut dilepasliarkan ke habitatnya pada Sabtu (26/1/2019).

Kepala BKSDA Maluku, Mukhtar Amin Ahmadi, mengatakan, sebelum diserahkan dan dilepasliarkan, ketiga ekor satwa tersebut sempat dipelihara oleh warga di sebuah lahan seluas 2 hektar di kawsan Passo, Ambon, selama tiga tahun.

“Ketiga ekor rusa tersebut merupakan hasil penyerahan warga di Ambon secara sukarela. Satwa tersebut telah dipelihara diatas lahan seluas 2 hektar kurang lebih 3 tahun," ujar Mukhtar kepada Kompas.om, Minggu (27/1/2019).

Dia menjelaskan, untuk menangkap ketiga ekor rusa tersebut di lokasi dipeliharannya, membutuhkan waktu selama 2 hari.

BKSDA juga melibatkan seorang dokter hewan untuk memberikan obat bius (anatesi) yang dicampurkan ke dalam makanan rusa.

“Namun upaya tersebut tidak berhasil, karena dosis obat yang dibutuhkan sampai rusa terbius sulit terpenuhi akibat obat tessebut tidak termakan oleh rusa. Kami akhirnya menggunakan jaring untuk menangkap ketiga rusa tersebut sambil dibantu sepuluh orang warga,” kata Mukhtar.

Tiga ekor rusa yang dilepasliarkan itu, satu ekor jantan berusia 4 tahun, dan 2 ekor betina dara dengan usia masing-masing 2 tahun.

"Ketiga ekor rusa yang diliarkan tersebut terdiri dari 1 ekor jantan dengan tanduk yang sudah bercabang yang diperkirakan berusia 4 tahun, dan 2 ekor betina dara dengan usia sekitar 2 tahun,”kata dia.

Mukhtar mengimbau warga yang masih memelihara dan menguasai satwa yang dilindungi agar segera menyerahkan kepada BKSDA untuk dapat dilepasliarkan ke habitatnya.

"Jika ada yang hobi memelihara rusa, maka dapat mengusulkan kepada BKSDA Maluku melalui ijin penangkaran rusa sesuai degan ketentuan yang berlaku” kata Mukhtar.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/27/10245351/bksda-maluku-lepas-liarkan-tiga-ekor-rusa-ke-habitatnya-di-hutan-pulau-seram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke