Salin Artikel

Bawa Sabu untuk Kekasih di Penjara, Perempuan Ini Ditangkap Polisi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang mengamankan Lasmiwati (35), warga Jalan AKBP H Umar, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu ketika sedang membesuk seorang tahanan.

Lasmiwati mengaku, mulanya ia hanya akan membesuk Rudy yang merupakan kekasihnya di sel tahanan Polsek Sukarami. Mendadak, ia bertemu Debe (DPO) dan menitipkan sabu satu paket kepadanya.

"Sempat saya tolak, tapi dipaksa terus untuk bawa sabu itu kepada Rudy," kata Lasmiwati, Jumat (25/1/2019).

Mengaku diancam, Lasmiwati langsung melilitkan satu paket kecil sabu tersebut di lengannya sembari membawa makanan untuk Rudi. Setiba di ruang pemeriksaan sebelum membesuk, petugas curiga melihat tangan pelaku hingga ia pun langsung digeledah.

"Sempat saya buang, tapi dilihat polwan yang memeriksa, sabu itu bukan punya saya tapi punya Debe yang dititip untuk Rudy. Saya tiap minggu membesuk baru kali ini bawa sabu, itu pun dipaksa," ungkap tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Sukarame Iptu Marwan mengatakan, mereka sebelumnya mendapatkan  informasi jika salah satu tahanan akan menyelundupkan sabu ke dalam penjara. Dari informasi itu, seluruh pengunjung langsung diperiksa satu persatu.

"Ketika pelaku melihat pengunjung digeldah, langsung berusaha membuang barang bukti tapi ketahuan oleh petugas. Sabu itu dililitkan di lengan," ujar Marwan.

Dari tangan tersangka Lasmi, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,34 gram. Selain itu, Lasmi diancam dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

"Kekasihnya itu juga terlibat penyalahgunaan narkoba, tersangka atas nama Debe masih kita cari karena menyiapkan narkoba," ujar Marwan.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/25/17225321/bawa-sabu-untuk-kekasih-di-penjara-perempuan-ini-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke