Salin Artikel

Menristek Dikti: Rektor UNG Harus Menindak Mahasiswa Pelaku Kekerasan

GORONTALO, KOMPAS.com –  Menteri Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir meminta Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Syamsu Qamar Badu untuk menindak mahasiswa pelaku penganiayaan.

Pernyataan ini disampaikan usai berdialog dengan mahasiswa di auditorium. Ia menganggap kekerasan yang dilakukan mahasiswa merupakan tindakan kriminal.

“Rektor harus menindak, ini sudah urusan kriminal,” kata Mohamad Nasir, Kamis (24/1/2019).

Kekerasan mahasiswa terjadi di Jurusan Pendidikan Seni Drama Tari dan Musik (Sendratasik).

Mahasiswa senior angkatan 2014 dan 2015 menganiaya juniornya angkatan 2016 dan 2017 sebanyak 32 orang di Laboratorium Teater lantai 2 pada malam hari, Maret 2018.

Akibat kekerasan ini, korban mengalami pergeseran sendi tulang rahang, gangguan pendengaran, memar pipi, dan trauma. Para korban tidak berani melaporkan kejadian ini akibat merasa terancam. 

Kasus ini terbongkar setelah ada yang melaporkan kepada pimpinan jurusan. Fakultas langsung membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).

TPF menemukan, pelaku kekerasan ini berjumlah 19 orang yang berasal dari angkatan 2014 dan 2015 serta 2 orang alumi ikut menyaksikan kekerasan tanpa berbuat apa-apa.

Pelaku kekerasan ini adalah RD, VP, NZZ, MHP, FN, SAA, SRS, YP mahasiswa angkatan 2014, sedangkan angkatan 2015 adalah IB, TK, RD, JU, RT, AL, TB, PL, IP, A, HM.

Dua alumni yang hadir dalam ruang teater namun mendiamkan kekerasan ini adalah RK (2010) dan JI (2011).

“Kami berharap semua yang melakukan pelanggaran diberi sanksi, seperti skorsing, pencabutan beasiswa Bidikmisi, dan lainnya,” kata Muslimin, Ketua Tim Pencari Fakta yang juga Wakil Dekan Kemahasiswaan Fakultas Sastra dan Budaya.

Muslimin menambahkan ia sudah melayangkan surat ke Pimpinan Universitas Negeri Gorontalo untuk menindaklanjuti hasil temuan tindak kekerasan di Jurusan Sendratasik ini.

“Yang menetapkan sanksi adalah Rektor,  kami masih menunggu proses di tingkat universitas,” kata Muslimin.

Surat yang disertai laporan TPF ini dikirimkan pada Senin (21/1/2019) ke Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, dalam surat ini juga disertai permintaan pertimbangan pemberian sanksi kepada para pelaku.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/24/17451641/menristek-dikti-rektor-ung-harus-menindak-mahasiswa-pelaku-kekerasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke