Salin Artikel

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Cinta Segitiga di Aceh

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Polda Aceh dan Polres Aceh Utara menangkap Jam (31) dan A (26) atas dugaan sebagai pelaku pembunuhan terhadap Jazuli Ismail (34) di Desa Ujong Kulam, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara pada 15 September 2018 lalu.

Keduanya ditangkap di dua tempat terpisah pada Rabu (23/1/2019). Keduanya diduga memiliki hubungan perselingkuhan yang menyebabkan pembunuhan atas Jazuli Ismail. 

Kasubdit Jatanras Polda Aceh Kompol Suwalto menerangkan, timnya menangkap istri korban bernama Jam di Banda Aceh.

Pada waktu bersamaan Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah juga menangkap pacar Jam alias selingkuhannya yang bernama A (26) di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara.

“Istri korban, Jam ini, diduga sebagai yang merencanakan pembunuhan. Sedangkan pelakunya pacarnya sendiri,” sebutnya.

Motif pembunuhan itu diduga cinta segitiga atau cinta terlarang antara pelaku dan istri korban. Saat ini, polisi membawa keduanya ke Polres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah menyebutkan, keduanya akan mengikuti proses rekonstruksi kasus tersebut.

“Awalnya, istri korban mengaku terkejut saat mendengar suara kendaraan roda dua kabur dari rumahnya. Setelah itu dia melihat suaminya sudah tewas di tempat tidur dengan leher digorok, kita dalami semua keterangan, hingga kita simpulkan istrinya turut terlibat karena ingin memiliki hubungan dengan pelaku pembunuhan,” sebutnya.

Dia menyebutkan, penyidik terus melengkapi berkas kasus itu untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. “Kita lengkapi berkasnya dan segera kita limpahkan,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/24/07472951/polisi-tangkap-pelaku-pembunuhan-akibat-cinta-segitiga-di-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke