Salin Artikel

6 Fakta Beredarnya Tabloid Indonesia Barokah di Ciamis, 2 Karung Terlanjur Beredar hingga Kagetkan Pimpinan Ponpes

KOMPAS.com - Sebanyak 1.434 eksemplar tabloid Indonesia Barokah disita petugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya di Kantor Pos di Kota Tasikmalaya.

Alasan penyitaan tersebut karena isi berita di tabloid tersebut hoaks dan menyudutkan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2019.

Dari hasil penelusuran Bawaslu, sebanyak 2 karung paket berisi tabloid tersebut sudah terlanjut beredar. Pihak Kantor Pos Tasikmalaya mengaku telah mengirimkan paket tersebut sepekan lalu. 

Berikut ini fakta di balik tabloid Indonesia Barokah di Ciamis:

"Kami langsung menyita tabloid ini langsung di kantor pos saat akan dikirim ke alamat tertentu. Kita dapat informasi dan langsung dicek. Semuanya berjumlah 1.434 eksemplar yang siap dikirim dan masih dibungkus rapi dalam amplop besar," kata Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Ijang Jamaludin, Rabu (23/1/2019).

Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia Cabang Tasikmalaya dan ranting-rantingnya di wilayah Kota Tasikmalaya, untuk tidak mengirim paket berisi tabloid tersebut.

"Saat ini kita menunggu hasil kajian dari Bawaslu RI. Kita meminta kantor Pos untuk tak mendistribusikan pengiriman Tabloid Indonesia Barokah," kata Ijang.

Kepala PT Pos wilayah Ciamis, Egya Rizky mengatakan, seminggu lalu pihaknya telah menerima dua karung paket yang berisi tabloid Indonesia Barokah.

Petugas kantor pos juga sudah mengantarkan paket tersebut ke alamat penerima di sebuah pondok pesantren dan masjid di wilayah Ciamis.

"Langsung kita edarkan. Sesuai amanah perusahaan, kita harus serahkan kiriman yang masuk ke kantor," jelas Egya saat ditemui di kantor Pos Ciamis, Rabu (23/1/2019).

Ditanya jumlah eksemplar, dia mengaku tidak bisa menentukan. Paket tersebut, jelas Egya, berbentuk kiriman porto sehingga tidak tercatat atau terlacak sistem.

"Hanya izin portonya diketahui dari Jakarta Selatan. Kalau bentuknya kilat khusus ada resi pengirim," katanya.

Dia menegaskan, pihaknya tidak diperbolehkan untuk membuka setiap kiriman.

Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Huda di Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis, Ustaz Usep Al Ansory mengaku kaget dikirimi tabloid Indonesia Barokah seminggu lalu.

Seperti diketahui, pesantren ini merupakan salah satu dari tiga pesantren di Kecamatan Ciamis yang dikirimi tabloid tersebut.

"Kaget kenapa ada ke sini. Kami juga tidak pesan," kata Ustaz Usep saat ditemui di pesantrennya di Lingkungan Karangsari RT/RW 02/10, Kelurahan Maleber, Rabu (23/1/2019).

Karena merasa tidak memesan, Usep mengacuhkan tabloid tersebut. Ia hanya membuka paket kiriman, lalu menaruh tabloid itu di rak.

"Isinya ada dua tabloid. Saya tidak tahu isinya apa, karena tidak membacanya," kata dia.

Salah seorang staf Kelurahan Maleber, Pur Ananto mengatakan, di wilayahnya hanya Ponpes Darul Huda yang menerima kiriman tabloid. Sedangkan masjid dan ponpes lainnya tidak menerima.

"Baru ponpes ini, ke masjid-masjid belum sampai. Di daerah lain yang masih masuk wilayah Kecamatan Ciamis ada dua, yakni di Desa Panyingkiran dan Desa Imabanagara Raya," katanya.

Menurut Pur, tabloid itu tidak disita pihak Panwascam atau pun kelurahan. Karena, kata dia, pihaknya tidak memiliki kewenangan menyita.

"Hanya mendata saja," ucapnya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, di amplop cokelat itu terdapat pengirim dan penerima paket.

Tertulis untuk nama pengirim adalah Redaksi Tabloid Indonesia Barokah, Pondok Melati, Bekasi.

Lalu di sampul depan, ada judul berita "Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik".

Selain itu ada pula judul berita lainnya, "Agenda Hizbut Tahrir Melawan Negara, Bangsa"; "Obor Rakyat, Asal Usul Fitnah Jokowi dan Antek Asing", "Khawarij Awak Radikalisme Atas Nama Islam".

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, polisi akan menelusuri kasus tersebut jika ada unsur pelanggaran pidana. Namun, bila ada unsur pelanggaran kaidah jurnalistik maka akan diserahkan ke Dewan Pers.

“Apabila hasil assessment ada rekomendasi dari Dewan Pers untuk Polri menindaklanjuti, maka baru Polri akan menindaklanjuti,” kata saat dihubungi, Rabu (23/1/2019).

Sebelumnya, petugas Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menemukan 210 eksemplar tabloid Indonesia Barokah yang diduga berisi informasi menyesatkan alias hoaks.

Sumber: KOMPAS.com (Reza Jurnaliston, Candra Nugraha, Irwan Nugraha)

https://regional.kompas.com/read/2019/01/23/19130921/6-fakta-beredarnya-tabloid-indonesia-barokah-di-ciamis-2-karung-terlanjur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke