Salin Artikel

192 Warga Digigit Anjing Gila, Bupati Dompu Tetapkan Status KLB Rabies

Menyikapi kasus gigitan anjing, Bupati Dompu Drs Bambang M Yasin mengerahkan tim pembasmi anjing liar dan anjing gila untuk mencegah penyebaran wabah rabies yang saat ini mengancam wilayah setempat

"Saat ini tim sudah ada di lokasi untuk melakukan eliminasi anjing gila karena gigitannya berpotensi menularkan rabies," kata Bupati Bambang, Senin (22/1/2019)

Bambang menyebutkan, tim pengendali rabies ini terdiri atas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kesehatan Kabupaten, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup.

Petugas pembasmi binatang liar itu terus bergerak dengan sasaran di sejumlah desa yang tersebar di beberapa Kecamatan.

Kata dia, pemusnahan anjing gila tersebut dilakukankan dengan cara diracun karena dikhawatir menularkan virus rabies melalui gigitan binatang liar tersebut.

Saat ini, kata Bupati, pemerintah telah menetapkan Dompu sebagai daerah dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies. Penetapan KLB ini menyusul banyak kasus gigitan anjing di Dompu.

Bahkan, gigitan anjing gila itu telah merenggut nyawa dua warga setempat.

"Dengan banyaknya korban, kami nyatakan Dompu sebagai KLB. Data terakhir korban yang terkena gigitan anjing gila adalah 192 orang, dua orang diantaranya telah dinyatakan meninggal dunia. Namun kita belum bisa pastikan korban tewas akibat rabies. Untuk memastikan itu, sekarang kami masih menunggu hasil uji laboratorium," ucapnya.

Populasi anjing liar

Menurut Bambang, populasi anjing liar di wilayahnya terbilang cukup tinggi. 

"Berdasarkan keterangan dari Direktorat Peternakan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, populasi anjing di Kabupaten Dompu sudah mencapai 27.000 ekor atau 10 persen dari jumlah penduduk," sebutnya. 

Selain melakukan pengendalian anjing liar, pemerintah Dompu kini lebih intens melakukan sosialisasi tentang penanggulangan wabah rabies. Bupati juga meminta kepada seluruh PNS agar menyampaikan informasi tentang bahaya virus anjing gila kepada seluruh warga masyarakat.

Diketahui, kasus penyerangan anjing gila di Kabupaten Dompu terjadi sejak September 2018. Tercatat hingga Januari 2019, sebanyak 192 warga menjadi korban gigitan binatang liar tersebut, dua orang diantaranya telah meninggal dunia. 

https://regional.kompas.com/read/2019/01/22/20573451/192-warga-digigit-anjing-gila-bupati-dompu-tetapkan-status-klb-rabies

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke