Salin Artikel

Setahun Dipelihara Warga, 4 Ekor Penyu Sisik Dilepas ke Habitatnya

Kepala BKSDA Maluku Mukhlis Amin Ahmadi mengatakan, 4 ekor penyu sisik yang dilepas ke habitatnya itu diserahkan oleh seorang warga Langgur bernama Videles Savsavubun setelah pihaknya berkoordinasi dengan pemilik penyu tersebut.

“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang memiliki dan menguasai penyu, saya langsung perintahkan petugas di Tual untuk melakukan investigasi dan pendekatan dan akhirnya mereka (pemilik) sadar,” ungkapnya kepada Kompas.com, Senin (21/1/2019).

Dia menyebut, setelah berkoordinasi dan memberikan pemahaman kepada warga pemilik penyu, keempat satwa laut tersebut kemudian dilepaskan ke habitatnya.

Menurut Mukhlis, semua jenis penyu merupakan satwa yang dilindungi sehingga harus dikembalikan ke habitatnya.

“Pemilik penyu itu bersedia menyerahkan dan akhirnya kami lepas. Karena memang semua jenis penyu itu dilindungi,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, keempat penyu tersebut telah dipelihara sejak setahun yang lalu. Adapun keempat penyu yang dilepas itu rata-rata berukuran 43 sentimeter dan lebar 38 sentimeter.

”Sudah dipelihara sejak setahun yang lalu,”ujarnya.

Mukhlis mengimbau kepada warga agar tidak menguasai dan memelihara serta tidak mengkonsumsi setiap satwa liar yang dilindungi, sebab hal itu telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Semuanya diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/01/21/19454241/setahun-dipelihara-warga-4-ekor-penyu-sisik-dilepas-ke-habitatnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke