Salin Artikel

WNA Prancis Tersangka Narkoba Kabur dari Tahanan Polda NTB

MATARAM, KOMPAS.com - Warga negara Prancis, Dofrin Felix (35), yang menjadi tersangka kasus narkoba kabur dari ruang tahanan Polda NTB, Minggu (20/1/2019).

Dofrin ditangkap aparat pada 21 September 2018 lalu di Bandara Internasional Lombok.

Tersangka kabur sebelum pelimpahan kedua dirinya dari tahanan Polda NTB menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi NTB, untuk menjalani persidangan.

Dorfin kabur melewati jendela berjeruji berukuran 70x70 sentimeter di bagian belakang ruang tahanan Dit Tahti Polda NTB yang berada di lantai dua.

Tersangka diduga kuat menggunakan gergaji besi untul membongkar jendela berjeruji kotak-kotak tersebut.

Kapolda NTB Irjen Pol Achmad Juri, Senin (21/1/2019) pukul 12.00 WIB, nampak menuju ruang tahanan diikuti sejumlah jajarannya, disinyalir terkait dengan kasus kaburnya tahanan asal Prancis itu.

Kabit Humas Polda NTB Kombes Pol I Komang Suartana mengatakan, pihaknya masih belum dapat memberikan keterangan lantaran masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kaburnya Dofrin.

"Belum, belum, belum ada keterangan yang bisa kami sampaikan, masih didalami dulu bukti-buktinya, sabar dulu, sabar," kata Komang.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolda NTB masih berada di ruang tahanan Polda NTB.

Dofrin sebelumnya dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan Bea Cukai Mataram, lantaran kedapatan membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Dorfin tertangkap setelah petugas Bea Cukai memeriksa dua koper miliknya yang berisi narkoba senilai Rp 3 miliar itu.

Saat itu, tersangka sempat melakukan aksi tutup mulut, mencoba bunuh diri dan mencoba kabur saat diperiksa di Bandara Internasional Lombok.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/21/14192721/wna-prancis-tersangka-narkoba-kabur-dari-tahanan-polda-ntb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke