Salin Artikel

5 Fakta Baru Kasus Vlog "Idiot" Ahmad Dhani, Alasan Tidak Ditahan Kejaksaan hingga Dianggap Sarat Politis

KOMPAS.com - Berkas kasus vlog "idiot" milik caleg Gerindra sekaligus musisi Ahmad Dhani sudah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Namun, pihak kejaksaan tidak menahan Ahmad Dhani karena ancaman hukuman untuk Dhani di bawah 5 tahun.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri, Didik Adyotomo, prosedur tersebut sudah sesuai dengan KUHP ayat 4.

Selain itu, Dhani menuding kasusnya tersebut penuh muatan politis. Berikut ini fakta lengkap kasus Ahmad Dhani di Surabaya:

Musisi Ahmad Dhani diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (17/1/2019) siang.

Musisi band Dewa 19 itu diserahkan beserta barang bukti kasus vlog "idiot". Ahmad Dhani sampai ke kantor Kejari Surabaya di Jalan Sukomanunggal pukul 14.00 WIB, didampingi tim kuasa hukum dan penyidik Polda Jatim.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya Didik Adyotomo mengatakan, tersangka Ahmad Dhani beserta barang bukti kasus vlog "idiot" diserahkan ke jaksa setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau P21.

"Sekarang penyidik polisi melakukan pelimpahan tahap 2, yakni pelimpahan barang bukti kasus dan tersangkanya," kata Didik.

Meskipun polisi telah menyerahkan musisi Ahmad Dhani berikut barang buktinya dalam kasus  vlog "idiot" ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (17/1/2019), namun Ahmad Dhani tidak ditahan Kejari Surabaya.

Dalam proses pelimpahan, Ahmad Dhani hanya memasuki ruangan penyidik Kejari Surabaya tidak lebih dari 1 jam.

Setelah itu, dia keluar ruangan dan meninggalkan kantor Kejari Surabaya didampingi tim kuasa hukumnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Adyotomo, membenarkan bahwa Ahmad Dhani tidak ditahan. Alasannya, sesuai pasal 21 ayat 4 KUHP, penahanan hanya dilakukan untuk kasus yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

"Dalam kasus yang disangkakan Ahmad Dhani ancaman hukuman maksimalnya hanya 4 tahun, jadi tidak memenuhi syarat formil untuk ditahan," katanya.

Setelah proses pelimpahan, penyidik Kejari Surabaya akan membentuk tim Jaksa Penuntut Umum dan segera mendaftarkan perkara sidang ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Secepatnya kami akan proses agar sidang segera digelar," kata Didik.

Dalam kasus vlog "idiot", mantan suami Maia Eatianty itu dijerat pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi menetapkan tersangka Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan koalisi NKRI.

Musisi Ahmad Dhani merasa kasus vlog idiot yang menjeratnya sarat nuansa politis. Oleh karena itu, dirinya yakin berkas kasusnya di kejaksaan akan dinyatakan sempurna atau P21.

"Sejak awal saya sudah merasa kasus ini politis," kata Dhani saat pelimpahan kasusnya di Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (17/1/2019).

Menurutnya, kasus tersebut cacat secara hukum. Karena, dalam proses pemeriksaan, penyidik polisi tidak pernah memeriksa saksi ahli yang diusulkan dirinya selaku pihak tersangka.

Dalam kasus yang dialaminya, polisi dan jaksa adalah alat penguasa yang disiapkan untuk menjeratnya secara hukum.

"Yang lapor kan orang Nasdem, dan kita tahu Nasdem punya akses kuat di lembaga kejaksaan," jelasnya.

Karena itu, jika dirinya diproses sampai ke pengadilan, pentolan band Dewa 19 itu mengaku siap.

"Harapan saya satu-satunya ya di pengadilan nantinya, sebagai lembaga independen yang bisa memberikan keadilan," terang Dhani.

Soal pasal yang dikenakan polisi kepadanya, yakni tentang pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial, Ahmad Dhani menyebut pasal tersebut disediakan penguasa untuk meringkus orang-orang yang kritis.

"Di Jakarta sudah banyak buktinya orang-orang kritis dijerat dengan undang-undang ITE," jelasnya.

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

https://regional.kompas.com/read/2019/01/18/14052611/5-fakta-baru-kasus-vlog-idiot-ahmad-dhani-alasan-tidak-ditahan-kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke