Salin Artikel

Hina Panglima TNI di Facebook, Warga Magetan Diamankan Polisi

GS diketahui merupakan warga Kabupaten Magetan, Jawa Timur. 

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai mengatakan, pelaku memposting ujaran kebencian yang mendiskreditkan dan menghina Panglima TNI di akun Facebook dan Twitter atas namanya sendiri. 

"Kemarin sore kiami koordinasi dengan Dandim dan Lanud. Kami temukan lokasi postingan di Karang Rejo. Kami amankan pelaku dan benar memposting di Facebook dan Twitter," ujar Muhammad Rifai, Kamis (17/01/2019).

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku memposting ujaran kebencian dan menghina panglima TNI karena permasalahan pribadi.

Yakni lantaran saat di Lahat, Sumatera Selatan, anggota keluarga pelaku ada yang mengalami permasalahan dengan salah satu anggota TNI.

"Sebenarnya ya ini masalah internal keluarga mereka. Kakak ipar atau adik iparnya yang sama-sama anggota TNI ada permasalahan," imbuhnya.

Selain mengamankan pelaku, Kepolisian Resor Magetan juga mengamankan seperangkat PC milik warnet yang digunakan memposting ujaran kebencian, sebuah ponsel dan sebuah sepeda motor.

Menurut Muhammad Rifai, pelaku terancam pidana hukuman 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/17/19300051/hina-panglima-tni-di-facebook-warga-magetan-diamankan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke