Salin Artikel

Remaja Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri Ini Depresi Berat

KULON PROGO, KOMPAS.com - Dampak dari kekerasan seksual pada korban yang masih berstatus pelajar di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, ini begitu dalam.

Bocah berinisial AA (15), mengalami depresi berat setelah disetubuhi ayah tirinya Sg (34), selama bertahun-tahun.

"Korban mengalami trauma psikis. Dia depresi, merasa tidak berguna, dan ingin menghabisi dirinya sendiri," kata Ajun Komisaris Besar Polisi Anggara Nasution, Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (17/1/2019).

AA masih menyandang status pelajar sampai kini. Ia tinggal pada sebuah rumah kos di Terbah, Kecamatan Pengasih, Kulon Progo. Ia tak sendiri.

AA hidup bersama ibu kandungnya yang seorang pedagang mie ayam dan Sg, ayah tirinya yang pedagang cilok atau semacam bakso tusuk.

Nasib buruk menimpa AA karena ulah Sg. Ayah tirinya ini tega melakukan kekerasan seksual pada dirinya sejak AA berumur 13 tahun, dari April 2014 hingga awal 2019 ini.

"Saya tergiur. Saya senang. (Tertarik) karena kecantikannya," kata Sg.

Awalnya, pedagang cilok ini melakukan kekerasan seksual ketika AA tidur. Di hari-hari kemudian, Sg berani menggagahi A di berbagai tempat, baik di kos, di rumah kakeknya, bahkan di rumah tetangganya.

"Awalnya dia memang tidak mau. Sebenarnya saya juga merasa kasihan," kata Sg.

Perbuatan Sg menodai AA terulang pada 12 Januari 2019 di kos mereka di Terbah. Anggara mengungkapkan, AA sebenarnya sudah memendam tekanan batin akibat perbuatan Sg. Ia berada pada puncak depresi. AA akhirnya melaporkan kekerasan itu pada Sr, ayah kandungnya.

"Depresi. Dia melapor pada ayah kandungnya, menunjukkan perasaannya yang sudah dipendam lama, ditahan-tahan, penat, dan di bawah tekanan," kata Anggara.

Sang ayah, Sr, melaporkan perbuatan itu pada polisi terdekat. Polisi menangkap Sg saat berada di rumah kosnya di Terbah pada 13 Januari 2019.

Hasil pemeriksaan, Sg bisa terus melampiaskan nafsu sambil mengancam tidak membiayai kehidupan AA bila hasrat seksual tidak dipenuhi.

Sg sendiri menyangkal kalau dia selama ini memaksa, namun ia tak menampik kalau anak tirinya sebenarnya menolak.

Akibat perbuatan itu, AA kini mengalami depresi berkepanjangan. Polisi memberi pendampingan untuk membangkitkan kembali semangat hidupnya.

"Jangan sampai kejadian ini dapat membahayakan dia menuju masa depan," kata Anggara.

Polisi kini menjerat Sg dengan pasal 82 Ayat 1 dan ayat 2 sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair pasal 46 UU RI Tahun 2004 tentang KDRT.

Ancamannya tidak main-main, Sg bisa dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.

"Karena kekerasan seksual ini dilakukan oleh orang tua atau wali dari korban, maka masa hukuman ditambah sepertiga dari hukuman maksimal sesuai pasal yang dikenakan," kata Anggara.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/17/15271971/remaja-korban-kekerasan-seksual-ayah-tiri-ini-depresi-berat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke