Salin Artikel

Ahmad Dhani dan Barang Bukti Kasus Vlog Idiot Diserahkan Polisi ke Kejaksaan

SURABAYA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (17/1/2019) siang.

Pentolan band Dewa 19 itu diserahkan beserta barang bukti kasus vlog Idiot.

Pantauan KOMPAS.com, Ahmad Dhani sampai ke kantor Kejari Surabaya di Jalan Sukomanunggal pukul 14.00 WIB, didampingi tim kuasa hukum dan penyidik Polda Jatim.

Dhani mengenakan kaos berwarna hitam dengan balutan serban warna hitam di bagian lehernya. Dhani langsung memasuki ruang pemeriksaan jaksa.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya Didik Adyotomo mengatakan, tersangka Ahmad Dhani beserta barang bukti kasus vlog idiot diserahkan ke jaksa setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau P21.

"Sekarang penyidik polisi melakukan pelimpahan tahap 2, yakni pelimpahan barang bukti kasus dan tersangkanya," kata Didik.

Oktober 2018 lalu, caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur dalam kasus "vlog idiot" yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu.

Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya. Video tersebut viral melalui akun Instagram Ahmad Dhani.

Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/01/17/14142621/ahmad-dhani-dan-barang-bukti-kasus-vlog-idiot-diserahkan-polisi-ke-kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke