Salin Artikel

Alasan Polisi Tetapkan Artis VA Jadi Tersangka Kasus Prostitusi "Online"

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, polisi akhirnya menetapkan artis VA sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.

Artis VA, lanjut dia, diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan yang berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Konten asusila itu, menurut Luki, berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Artis VA mengirim gambar dan video vulgar dirinya kepada salah seorang mucikari untuk kepentingan prostitusi.

"Gambar dan video itu didukung konten percakapan yang mengarah kepada prostitusi," ujarnya.

Atas dugaan perbuatan tersebut, artis VA terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Polda Jawa Timur mengklaim sebagai institusi Polri pertama yang memberi status tersangka kepada penyedia jasa dalam kasus prostitusi.

"Selama ini, perempuan penyedia jasa prostitusi hanya sebagai saksi," tuturnya.

Artis VA diamankan dalam penggerebekan praktik prostitusi di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dalam rangkaian penggerebekan, polisi juga mengamankan model perempuan berinisial AS. 

https://regional.kompas.com/read/2019/01/17/12321781/alasan-polisi-tetapkan-artis-va-jadi-tersangka-kasus-prostitusi-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke