Salin Artikel

5 Fakta Kasus Artis VA di Surabaya: Sebar Foto dan Video Syur hingga Jadi Tersangka UU ITE

KOMPAS.com — Artis VA ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyebaran foto dan video seronok, pada hari Rabu (15/1/2019). Status tersebut muncul setelah polisi memeriksa jejak digital mucikari ES.

VA terbukti mengirimkan foto dan videonya kepada mucikari ES. Hal itu dikuatkan dengan pengakuan ES yang mengaku memiliki banyak foto dan video syur artis VA di ponselnya.

Polisi akhirnya memutuskan menjerat VA dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

Artis VA datang ke Polda Jawa Timut untuk melaksanakan wajib lapor, Senin (14/1/2019).

Saat itu, VA menjalani pemeriksaan selama 9 jam. Didampingi tim kuasa hukum, artis VA mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sekitar pukul 10.15 WIB.

"Saya serahkan ke kuasa hukum ya, mohon doanya," kata artis VA menjawab pertanyaan wartawan.

Milano, kuasa hukum artis VA, menyebut, selama pemeriksaan, kliennya diperlakukan dengan baik oleh penyidik Polda Jawa Timur.

"Pemeriksaan berjalan baik, kami ucapkan terima kasih kepada Polda Jatim," kata Milano.

Direktur Resor Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pemeriksaan terhadap artis VA pada hari Senin (14/1/2019) terkait bukti digital forensik transaksi VA di sejumlah lokasi.

Dari 15 bukti transaksi keuangan dirinya dengan mucikari ES, ada 9 transaksi yang didalami polisi yang diduga kuat terkait praktik prostitusi.

Sebanyak 2 transaksi di Singapura, 6 transaksi di Jakarta, dan 1 transaksi di Surabaya.

Seperti diketahui, nilai transaksi di Surabaya, artis VA mendapatkan Rp 80 juta, namun jumlah uang itu dibagi dengan beberapa mucikari sehingga artis VA hanya mendapatkan Rp 35 juta.

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menaikkan status hukum artis peran VA menjadi tersangka, Rabu (16/1/2019).

Menurut polisi, VA ditetapkan tersangka bukan karena dia terlibat langsung dalam praktik prostitusi, melainkan karena artis VA terbukti mengeksploitasi dirinya sendiri dengan menyebar gambar dan video vulgar kepada mucikari.

"Artis VA kami tetapkan tersangka per hari ini," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019) kepada wartawan.

Penyidik, kata dia, menjeratnya dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," jelasnya.

Berdasar penyelidikan sementara, mucikari ES memiliki foto dan video vulgar artis peran VA tanpa sehelai baju.

Polisi menduga, foto dan video itu oleh ES ditawarkan kepada calon pemesan jasa prostitusi.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, bukti-bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan digital forensik alat komunikasi ES.

"Ada banyak foto dan video dengan berbagai pose artis VA," jelasnya, Rabu (16/1/2019).

Dari mana foto-foto itu didapat ES, polisi masih mendalami pemeriksaan kepada ES dan artis VA.

"Jika terbukti VA yang mengirim gambar dan video tersebut, VA berpotensi terkena pasal UU ITE," jelasnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Abdussomad Bukhori meminta polisi tidak hanya memproses hukum mucikari dalam kasus prostitusi. Bukhori berharap polisi juga memeriksa pria hidung belang dan pekerja seks komersialnya juga dihukum dan ditangkap.

"Pria pemesan dan artis VA yang dipesan juga harus ditangkap dan dihukum," katanya di Markas Polda Jawa Timur, Selasa (15/1/2019) sore.

Bukhori mengakui, jerat hukum untuk pria hidung belang dan perempuan PSK memang belum ada. Namun, dirinya berencana mengusulkan hal tersebut ke DPR. 

"Nanti akan kami usulkan ke DPR agar ada undang-undang yang mengatur," ujarnya.

Bukhori mengaku mendatangi Markas Polda Jawa Timur untuk memberikan apresiasi dan dukungan moral kepada polisi yang telah membongkar kasus prostitusi online di Surabaya.

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

https://regional.kompas.com/read/2019/01/17/11332001/5-fakta-kasus-artis-va-di-surabaya-sebar-foto-dan-video-syur-hingga-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke