Salin Artikel

Polisi Tangkap Ayah yang Perkosa Anak Tirinya

Pria ini diduga memperkosa anak tirinya, sebut saja berinisial SI (11) di pedalaman Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rizky Kholidiansyah menyebutkan, perbuatan bejat S diketahui polisi setelah istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara dengan nomor laporan LP/ 10/ I/ RES.1.24/ 2019/ ACEH/ RES,AUT/ SPKT, Selasa, 15 Januari 2019.

"Kejadian itu 3 Januari 2019, saat itu korban bersama dua temannya sedang tidur di depan televisi. Saat itu, S keluar kamar dan langsung mengajak korban bersetubuh,” sebut Iptu Rizky.

Bahkan, pelaku mengusir dua teman korban dari rumah. Setelah itu, pelaku langsung menarik korban ke kamar dan melepas seluruh baju korban untuk melayani nafsu bejatnya.

”Korban merasa sakit pada organ vitalnya. Lalu bercerita ke kakak dan ibunya, dari situ keluarga langsung rapat dan melaporkan kasus itu ke polisi,” terangnya.

Polisi, sambung Rizky, lalu mencari korban dan menemukan pelaku di kampung halamannya.

“Dia sudah ditahan di Polres Aceh Utara dan kami jerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 Uu RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/16/15541731/polisi-tangkap-ayah-yang-perkosa-anak-tirinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke