Salin Artikel

Polisi Akan Dalami Laporan Kill The DJ, Pencipta Lagu "Jogja Istimewa"

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pencipta lagu "Jogja Istimewa" Moh. Marjuki alias Kill The DJ melaporkan pelanggaran hak cipta dan UU ITE ke Polda DIY terkait karyanya yang diubah liriknya tanpa izin. Polda DIY menyatakan akan menindaklanjuti laporan dari personel Jogja Hip Hop Foundation ini.

"Iya, sudah kami terima laporannya," ujar Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto saat dihubungi, Selasa (15/01/2019)

Di dalam laporan polisi, Moh Marjuki melaporkan pemilik akun Instagram dan Twitter atas nama @CakKhum. Akun tersebut dilaporkan dengan UU ITE dan pelanggaran hak cipta.

"Kami akan pelajari laporannya," tuturnya.

Yuliyanto menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk. Pihaknya juga akan mendalami terkait laporan tersebut.

"Prinsipnya polisi akan menindaklanjuti segala laporan yang masuk. Ya, tentu kami akan dalami, lalu memeriksa saksi-saksi," tandasnya

Seperti diberitakan sebelumnya pencipta lagu "Jogja Istimewa", Moh. Marjuki atau dikenal dengan Marzuki Mohamad Selasa (15/01/2019) mendatangi Mapolda DIY.

Kedatangan Marzuki ini untuk melaporkan pelanggaran hak cipta dan UU ITE, dimana lagu karyanya "Jogja Istimewa" diubah liriknya tanpa izin dan digunakan untuk mendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 02. 

https://regional.kompas.com/read/2019/01/15/18050051/polisi-akan-dalami-laporan-kill-the-dj-pencipta-lagu-jogja-istimewa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke