Salin Artikel

Dua Mucikari Gadis Model Foto di Madiun Jadi Tersangka

Dua warga Kota Madiun itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa tiga gadis model foto yang menjadi korban prostitusi online.

"Jadi sementara tersangka prostitusi online itu ada dua orang. Dua tersangka itu perannya sebagai mucikari berinisial CC dan AR," kata Kasubbag Humas Polresta Madiun AKP Ida Royani, Senin (14/1/2019).

Dua mucikari itu dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman maksimal pidananya mencapai 15 tahun penjara.

Kendati sudah menetapkan dua mucikari sebagai tersangka, polisi tidak berhenti menyidik. Polisi terus mengembangkan penyidikan.

Ia menambahkan, tiga gadis korban prostitusi online hanya sebatas saksi. Sebab ketiga gadis itu hanya dimanfaatkan jasanya untuk keuntungan dua mucikari tadi.

Diberitakan sebelumnya, hasil penyidikan aparat Satreskrim Polres Madiun Kota menyebutkan tiga gadis model foto yang jadi korban prostitusi online masing-masing dijual Rp 1 juta kepada pria hidung belang.

"Dari uang pembayaran Rp 1 juta, gadis yang menjadi korban prostitusi online hanya mendapatkan bagian Rp 500.000," kata Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani kepada wartawan, Senin ( 14/1/2019) siang.

Ida mengatakan, uang sisa Rp 500.000 dari prostitusi online dibagikan kepada dua pria yang berperan sebagai mucikari. Dua mucikari berinisial CC (23) dan RR (25) saat ini sudah ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/14/22415581/dua-mucikari-gadis-model-foto-di-madiun-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke