Salin Artikel

20 Batang Pohon Ganja Ditanam di Pekarangan, Dua Orang Ditangkap

Kasubag Humas Polres Lombok Utara, IPTU Sigit Sugijanto membenarkan, Kasat Resnarkoba bersama Anggota Sat Resnarkoba telah mengamankan dua laki-laki yang diduga telah menanam tanaman yang diduga tanaman narkotika golongan I jenis ganja.

"Ya, 20 pohon ganja berusia satu setengah bulan, tidak sama besarnya. Ada yang tumbuh subur ada yang sedang dan ada yang kurang," kata Sigit saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (12/1/2019).

Pengungkapan berawal setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada yang menanam pohon ganja.

Pohon diduga ganja tersebut ditanam di tanah pekarangan yang luasnya kurang lebih 5 are di Dusun Dasan Tengak Pekatan, Desa Jenggala, Kecamatan Lombok Utara. Sigit menyebutkan, ganja tersebut sengaja ditanam oleh pelaku RN dan RA.

Kepada polisi pelaku menyebutkan bahwa pohon tersebut adalah pohon cimeng. Pelaku mengaku tanaman ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

Polisi masih menelusuri kemana tanaman ganja ini akan diperjualbelikan dan dari mana asal bibitnya.

"Masih diselidiki, ditelusuri dari mana asal bibitnya," kata Sigit.

Selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan 20 pohon ganja dengan tinggi beragam, dari 45 cm hingga 196 cm.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/12/10065881/20-batang-pohon-ganja-ditanam-di-pekarangan-dua-orang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke